Diduga memanipulasi dokumen ekspor, 14 kontainer berisi Crude Palm Oil atau CPO, milik dua perusahaan ditahan Kejari Pontianak, di Pelabuhan Dwikora Pontianak. 300 Ton CPO ini, rencananya akan diekspor ke Negara China dengan menggunakan dokumen minyak kotor.
Sebanyak 14 kontainer berisikan CPO ini diamankan Kejaksaan Negeri Pontianak di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 27 Oktober 2022.
CPO milik dari dua perusahaan itu, hendak di ekspor ke Negara China dengan mengunakan dokumen minyak kotor atau Miko. Namun setelah diperiksa Kejari Pontianak, isi kontainer itu rupanya CPO sehingga diduga perusahaan telah memanipulasi dokumen ekspor.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Pontianak, Rudy Astanto menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, 14 kontainer ini berisi CPO seberat kurang lebih 300 Ton. Lalu pihaknya juga sudah memeriksa sebanyak enam orang untuk dimintai keterangan dan mengamankan beberapa barang bukti serta dokumen.
Terkait persoalan kepabeanan, Rudy melanjutkan kasus tersebut adalah ranah dari bea cukai. Sementara pihak kejaksaan akan menyelidiki dugaan pidana korupsi terkait kerugian negara yang muncul atas perbuatan para pelaku pengusaha CPO tersebut. (LID)
Artikel ini telah dibaca 2980 kali