Kejari Pontianak Tangani 40 Persen Curanmor di Tahun 2018

Kasi Pidana Umum Kejari Pontianak , Anthonius Indra Simamora.

Pontianak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak sepanjang tahun 2018 kemarin menangani lebih dari 900 pidana umum. Dari jumlah tersebut, 840 diantaranya telah memasuki tahap dua sedangkan sisanya masih tahap satu.

Kasi Pidana Umum Kejari Pontianak, Anthonius Indra Simamora mengungkapkan, dari total kasus sepanjang 2018 tersebut, yang paling banyak ditangani yakni berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor, jumlahnya sekitar 40 persen. Namun kasus ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE menurutnya juga cukup banyak ditangani.

“Pencurian motor paling banyak di sini, bisa sampai 40 persanan,” ujarnya.

Baca :  Konsul Malaysia di Pontianak Apresiasi Pertukaran Budaya UiTM dan UPB

Anthonius juga mengatakan, di tahun 2018 lalu terdapat pula perkara narkoba yang menjarat pelakunya dengan hukuman mati. Namun menurutnya kasus tersebut merupakan limpahan perkara dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Ada (Hukuman Mati), Narkoba. Tapi itu limpahan parkasa Kejaksaan Agung. Yang sepuluh orang,” ucapnya. (Uli)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1591 kali