KalbarOke.Com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mengonfirmasi masih terus mendalami penyidikan dua perkara besar dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Ketapang.
Dua kasus yang menjadi perhatian publik tersebut meliputi dugaan korupsi pertambangan dan ekspor bauksit PT Laman Mining, serta dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kegiatan Napak Tilas Kabupaten Ketapang periode tahun anggaran 2022–2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua perkara tersebut dipastikan tetap berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel.
“Penyidik masih mendalami fakta, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta berkoordinasi secara intensif dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait audit penghitungan kerugian keuangan negara,” kata I Wayan Gedin Arianta dalam keterangan resminya, Sabtu (17/10/2026).
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi pertambangan PT Laman Mining, tim penyidik Kejati Kalbar telah melakukan penggeledahan di lima lokasi strategis pada Januari 2026 lalu. Dari tindakan penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah dokumen krusial yang berkaitan langsung dengan operasional pertambangan hingga aktivitas penjualan ekspor bauksit.
Sementara itu, untuk kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR Napak Tilas Ketapang, tindakan penggeledahan telah dilakukan lebih awal pada Desember 2025. Dari lokasi, tim berhasil mengamankan berbagai dokumen pertanggungjawaban anggaran serta unit perangkat elektronik.
Barang bukti fisik dan elektronik tersebut kini tengah diteliti penyidik guna mengurai aliran penggunaan dana, pelaksanaan kegiatan di lapangan, hingga transparansi laporan pertanggungjawaban.
I Wayan menambahkan, penghitungan nilai pasti kerugian keuangan negara merupakan salah satu elemen pembuktian vital dalam penanganan kedua perkara ini. Koordinasi bersama auditor BPKP dilakukan sesuai skala kebutuhan teknis masing-masing penyidikan.
Meski demikian, hingga saat ini pihak Kejati Kalbar belum merilis nominal pasti kerugian negara lantaran proses penghitungan masih memproses angka final. Pihak kejaksaan mengimbau seluruh pihak untuk tetap mengedepankan dan menghormati asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap di pengadilan.
Ringkasan Berita:
- Kejati Kalbar menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi PT Laman Mining dan penyalahgunaan dana CSR Napak Tilas Ketapang (2022–2024) terus berjalan.
- Penyidik telah menyita dokumen operasional dan ekspor bauksit PT Laman Mining dari penggeledahan di lima lokasi pada Januari 2026.
- Penggeledahan kasus CSR Napak Tilas Ketapang dilakukan pada Desember 2025 dengan menyita dokumen anggaran serta perangkat elektronik.
- Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menyatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan BPKP untuk merampungkan audit kerugian keuangan negara.
- Kejati Kalbar berkomitmen menuntaskan perkara secara transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
