Ketapang – Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Ketapang, Ikhwan Pohan mengatakan hingga saat ini belum mendapatkan petunjuk terkait kejelasan penerapan sistem Kartu Nikah yang akan diterapkan oleh Kemenag Pusat sebagai pengganti Buku Nikah.
Saat dikonfirmasi Kalbaroke.com, Jumat siang (23/11), Ikhwan menyebut belum sama sekali mendapat petunjuk tehnis (Juknis) tentang penerapannya.
“Kami di sini belum mendapatkan pemberitahuan ataupun petunjuk teknis dari Kanwil atau pun Pusat terhadap penerapan Kartu Nikah itu,” jelasnya.

Kementerian Agama RI baru baru ini memang mengumumkan wacana kebijakan pembuatan Kartu Nikah tersebut. Kebijaka itu pun langsung menjadi viral dan banyak diperbincangkan publik. (Ar)
Artikel ini telah dibaca 1439 kali