KalbarOke.com — Kepolisian Resor Kota Kupang dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang memperkuat koordinasi lintas instansi untuk menghadapi persoalan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), imigran gelap, dan pengawasan dokumen perjalanan di wilayah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kunjungan silaturahmi jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang ke Markas Polresta Kupang Kota, Rabu, 28 Januari 2026. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Ma’mum memimpin langsung rombongan dan diterima Kapolresta Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Djoko Lestari.
Pertemuan ini tak sekadar bersifat seremonial. Kedua institusi memanfaatkan forum tersebut untuk bertukar informasi strategis terkait situasi keamanan dan keimigrasian di ibu kota NTT, khususnya yang berkaitan dengan TPPO, imigran ilegal, serta pengawasan paspor.
Dalam pertemuan itu, Djoko menyoroti tingginya kerentanan wilayah Kupang terhadap praktik perdagangan orang. Menurut dia, NTT kerap menjadi daerah asal maupun wilayah transit, sehingga membutuhkan pengawasan ketat terhadap pergerakan orang di pintu-pintu masuk wilayah.
“Selain pengawasan, edukasi kolektif kepada masyarakat juga penting. Sosialisasi TPPO harus digencarkan agar warga tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri secara nonprosedural,” ujar Djoko saat dihubungi, Rabu.
Selain TPPO, isu imigran gelap turut menjadi perhatian. Djoko menyebut wilayah perbatasan dan pesisir kerap menghadapi persoalan masuknya warga negara asing secara ilegal. Karena itu, Polresta Kupang Kota dan Kantor Imigrasi sepakat memperkuat pertukaran data intelijen guna mencegah potensi gangguan keamanan.
Di sisi lain, Ma’mum menjelaskan proses penerbitan paspor kini terus disederhanakan, namun tetap disertai mekanisme skrining ketat. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan oleh jaringan pengiriman tenaga kerja ilegal.
“Sinergi antara Polri dan Imigrasi adalah harga mati dalam menjaga kedaulatan dan melindungi masyarakat Kupang dari ancaman kejahatan transnasional,” kata Ma’mum.
Pertemuan tersebut turut dihadiri pejabat struktural Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, antara lain Kasubag Tata Usaha Philipus Aloysius Fernandez, Kasi Lantaskim I Putu Sukarna Antara, Kasi Inteldakim Albertus Widiatmoko, Kasi Tikkim Taufiq Rebowo Hasan, Kasubsi TI Arya Putra Fabanyo, Kasubsi Intelijen M. Ferry Syukri, serta Sespri Shasa Husaini.
Dengan penguatan koordinasi ini, kedua institusi berharap kerja sama di lapangan semakin solid, terutama dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara di wilayah hukum Kota Kupang. (*/)






