KalbarOke.Com – Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam menjaga kedaulatan Bahasa Indonesia semakin kuat dengan digelarnya sosialisasi dan konsolidasi daerah terkait Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Regulasi ini menjadi landasan penting untuk memastikan Bahasa Indonesia tetap menjadi cerminan jati diri bangsa, khususnya di ruang publik dan tempat-tempat usaha.
Dalam acara sosialisasi yang berlangsung di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar pada Selasa (29/7/2025), Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, hadir sebagai narasumber utama. Beliau menegaskan urgensi implementasi Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025 secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Barat, guna memperkuat penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Sekda Harisson menyoroti fenomena maraknya penggunaan bahasa asing dalam komunikasi resmi dan publik yang masih sering dijumpai. Ia mencontohkan penggunaan judul proposal berbahasa Inggris seperti “Charity Night Concern” sebagai praktik yang harus dihindari.
“Kita seharusnya mengutamakan Bahasa Indonesia. Mungkin ada anggapan bahwa menggunakan bahasa asing terlihat lebih keren, tapi kalau hal seperti ini dibiarkan, maka Bahasa Indonesia bisa tenggelam,” ujarnya dengan nada prihatin.
Lebih lanjut, Harisson secara khusus mengajak para pelaku usaha untuk turut serta mengutamakan penggunaan Bahasa Indonesia, terutama dalam penamaan tempat usaha. Menurutnya, hal ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga daya tarik.
“Saya sudah melihat beberapa kafe dan tempat usaha yang mulai menggunakan nama dalam Bahasa Indonesia. Kalau tempatnya bagus dan namanya dalam Bahasa Indonesia, itu justru lebih menarik,” tambahnya, menekankan bahwa nama lokal bisa memiliki nilai estetika dan keunikan tersendiri.
Harisson menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk menjadikan Bahasa Indonesia sebagai landasan komunikasi publik yang santun, berkelas, dan mencerminkan jati diri bangsa. “Sebagai bagian dari pemerintah daerah, mari kita jaga Bahasa Indonesia agar tetap hidup dan relevan. Dalam setiap program, kebijakan, dan pelayanan publik, mari kita gunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, yang tak hanya tepat sasaran, tapi juga menyentuh hati masyarakat. Bersama kita rawat bahasa, kita kuatkan identitas, kita majukan negeri,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen RI, Hafid Muksin, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan bangsa melalui penguatan bahasa negara. “Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 telah ditegaskan pentingnya mengutamakan Bahasa Indonesia,” ujarnya, menyoroti landasan hukum yang kuat.
Ia berharap kegiatan ini mampu menumbuhkan motivasi dan sikap positif terhadap penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, baik di ruang publik maupun dalam tata naskah dinas. Sebagai tindak lanjut, Kemendikdasmen melalui Badan Bahasa telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025, yang memuat pedoman pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia melalui kegiatan sosialisasi, pemantauan, pendampingan, dan evaluasi.
Agenda penting dalam kegiatan ini adalah Penandatanganan Komitmen Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kemendikdasmen dengan Instansi Vertikal.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Balai Bahasa Kalbar, Uniawati, para Bupati/Wali Kota atau yang mewakili, unsur Forkopimda Kalbar, serta perwakilan dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Dengan penekanan pada penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam komunikasi resmi maupun publik, serta penandatanganan komitmen pengawasan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, diharapkan regulasi ini mampu menumbuhkan sikap positif, mengurangi dominasi bahasa asing, dan memperkuat jati diri bangsa di Bumi Khatulistiwa. (aw/01)
Artikel ini telah dibaca 71 kali