KPU Evaluasi 62 Hari Masa Kampanye

Rapat evaluasi 62 hari pelaksanaan kampanye di Sekretariat KPU Kubu Raya. Foto Septa Haryati

Kubu Raya – Rapat Evaluasi 62 hari pelaksanaan kampanye Pemilu 2019, dari sejak dimulai tanggal 23 September hingga 24 November digelar di Sekretariat KPU Kubu Raya, Sabtu (24/11) sore.

Selain pihak KPU selaku tuan rumah, rapat ini turut dihadiri Bawaslu, para LO perwkilan Partai Politik,  para LO perwakil Calon Anggota DPD RI, Kesbangpol Kubu Raya, serta Satpol PP Kubu Raya.

Rapat evaluasi ini membahas aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye Peserta Pemilu 2019.

Baca :  Gubernur Ria Norsan dan Ustadz Das'ad Latif Ajak Umat Hijrah Total: Lawan Langkah Setan, Perkokoh Cinta Negara!

Menurut Ketua KPU Kubu Raya,  Musa, evaluasi ini bertujuan sebagai langkah koordinasi untuk perbaikan.

“Ini dilakukan sebagai langkah koordinasi dan melakukan perbaikan serta penyempurnaan pelaksanaan Pemilu. Sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan Peserta Pemilu,” ujarnya di sela-sela rapat.

Sementara itu, menurut Komisioner Bawaslu Kubu Raya,  Gustiar pihaknya akan terus mengawasi Pelaksanaan Pemilu agar berjalan sesuai aturan yang telah ditentukan.

Baca :  Ria Norsan Pastikan Kalbar Siap Cetak "Generasi Emas 2045" Melalui Program Sekolah Rakyat

“Bawaslu akan lakukan pengawasan melalui semua petugas pengawas yang telah dibentuk agar semua mengikuti aturan. Apabila ada yang tidak sesuai aturan kita akan tegur hingga penindakan,” tegasnya. (Ata)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1627 kali