Indeks

Layangkan Somasi II ke PT PTS, Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus Beri Deadline 2×24 Jam Buka Pos Jaga

KT PTT Sebut Data SIMLUHTAN Kementan Buktikan Kelompok Tani Masih Aktif

KT Pejurung Tapah Turus melayangkan Somasi II/terakhir kepada PT PTS terkait sengketa lahan 227,09 ha di Ketapang. Beri tenggat 2x24 jam untuk hentikan aktivitas. (Foto: Ist.)

KalbarOke.Com — Konflik sengketa lahan perkebunan seluas 227,09 hektare di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, memasuki babak baru. Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus (KT PTT) resmi melayangkan Somasi II sekaligus teguran terakhir kepada manajemen PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS).

Melalui Kuasa Hukum KT PTT, Buyung Bunardi, somasi bernomor 05/SOMASI-II/KTPTT/IX/2026 tertanggal 26 September 2026 tersebut dikirimkan guna merespons balik surat jawaban kuasa hukum PT PTS Nomor 62/BB/IX/2026.

Ketua KT PTT, Evan Yuliansyah, menegaskan bahwa pihak kelompok tani tetap memegang teguh temuan bahwa lahan objek sengketa seluas 227,09 hektare secara yuridis berada di luar peta Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU) milik PT PTS.

“Sejengkal pun Saudara tidak berhak mengelola lahan 227,09 hektare. Klaim kami didasarkan pada telaah resmi BPN Kabupaten Ketapang dan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Ketapang,” tegas Evan Yuliansyah, Minggu (27/9/2026).

Evan menepis narasi perusahaan terkait tawaran pola kemitraan 20 persen. Menurutnya, munculnya tawaran tersebut secara tidak langsung menjadi bukti pengakuan bahwa areal tersebut memang bukan milik HGU PT PTS.

Selain itu, Evan mematahkan klaim sepihak yang menyebut KT PTT telah dibubarkan atau tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Pihaknya mengantongi bukti otentik dari basis data pendaftaran pemerintah.

“Data resmi Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) Kementerian Pertanian per 23 September 2026 masih mencatat Poktan Pejurung Tapah Turus dalam kondisi aktif dengan 46 anggota dan saya sebagai ketuanya. Karena itu, kami mempertanyakan dasar pembubaran kelompok tani tersebut,” papar Evan.

Ia menambahkan, lahan yang mulanya tercatat atas nama tujuh orang perwakilan kini telah resmi dihibahkan dan diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama para anggota kelompok tani.

Atas dasar itu, KT PTT memberikan tenggat waktu tegas selama 2 x 24 jam kepada PT PTS untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional, membongkar pos penjagaan keamanan di lokasi, serta menerbitkan surat pernyataan pelepasan hak atas lahan 227,09 hektare tersebut.

“Ini somasi kedua sekaligus terakhir. Kami meminta pos jaga dicabut dan seluruh aktivitas di lahan 227,09 hektare dihentikan,” ujar Evan.

Apabila peringatan akhir ini diabaikan, KT PTT memastikan bakal mengambil langkah tegas lewat pendaftaran laporan dugaan penyerobotan lahan ke Polda Kalimantan Barat, melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke pengadilan, hingga menerapkan sanksi hukum adat sesuai kearifan lokal Kalbar.


Ringkasan Berita:

  • KT Pejurung Tapah Turus melayangkan Somasi II/Terakhir dengan tenggat 2×24 jam kepada PT PTS atas sengketa lahan 227,09 ha di Ketapang, Minggu (27/9/2026).
  • KT PTT menegaskan lahan tersebut berada di luar izin IUP dan HGU PT PTS berdasarkan telaah teknis BPN dan Dinas Pertanian Ketapang.
  • Ketua KT PTT Evan Yuliansyah membantah isu pembubaran dengan menunjukkan data SIMLUHTAN Kementan per 23 September 2026 yang mencatat kelompok tani masih aktif beranggotakan 46 orang.
  • Kelompok tani mendesak PT PTS mencabut pos jaga, menghentikan aktivitas, dan menandatangani surat pelepasan hak lahan.
  • Jika tidak diindahkan dalam 2×24 jam, KT PTT siap melaporkan dugaan pidana penyerobotan lahan ke Polda Kalbar, menggugat ke PN, dan menerapkan hukum adat.
Exit mobile version