Pontianak – Lima tembakan ternyata tak menciutkan nyali Kacong Badut dalam upaya melarikan diri dari pengejaran Polisi. Meski timah panas sudah bersarang di kakinya, residivis kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) inipun masih kabur dan bersembunyi di rumah warga Gang Selat Remis, Kelurahan Siantan, Kecamatan Pontianak Utara, Rabu (13/3/2019) Sore.
Kejadian berawal, ketika Anggota Unit Reksrim Polsek Pontianak Utara berpapasan dengan Kacong Badut yang sedang mengendarai sepeda motor. Polisi pun berupaya menyergap. Namun Kacong Badut menyadari dan langsung tancap gas di tengah ramainya kendaraan yang lalu lalang. Dua kali tembakan peringatan Polisi tidak diindahkannya.
“Aksi kejar-kejaran di jalan raya pun tidak terhindarkan. Hingga akhirnya anggota kami berhasil menyusul dan langsung menabrak sepeda motor Kacong Badut hingga terjatuh,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pontianak Utara, Ipda Sani.
Kacong Badut yang terjatuh dari sepeda motor lantas kabur. Dua tembakan di udara kembali dilepas Polisi. Sehingga sudah empat kali tembakan peringatan diberikan untuk menghentikan langkah Kacong Badut. Namun, tak jua dihiraukannya. Hingga akhirnya, Polisi melepas tembakan ditujukan langsung kepadanya.
Proyektil peluru pun menembus kaki kanan tersangka. Lagi-lagi belum mampu menghentikan langkah Kacong Badut. Dia lalu masuk ke rumah warga di Gang Selat Remis Siantan, Kecamatan Pontianak Utara. Akibat banyak mengeluarkan darah, Kacong Badut tidak sanggup lagi melarikan diri. Dia berhasil ditangkap Polisi dan digiring ke RS Bhayangkara Polda Kalbar.
Ipda Sani mengungkapkan, Kacong Badut teridentifikasi melakukan kejahatan di beberapa lokasi selama kurang lebih dua bulan terakhir. Di antaranya di Jalan Parit Pangeran dan Dharma Putra.
“Tersangka mengambil handphone dan televisi. TKP satunya lagi, tersangka sempat mengancam korban dengan pisau, saat menangkap tersangka ini kami mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan dua ekor kucing anggora yang diduga juga hasil curian,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Kacong Badut disangkakan dengan Pasal 263 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun penjara. (Ata)
Artikel ini telah dibaca 1627 kali