KalbarOke.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil menangkap seorang pria berinisial K (25), warga Kabupaten Sanggau, pelaku pencurian buah sawit milik PT Bintang Sawit Lestari (BSL). Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/8) siang.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Jumat (1/8) dini hari di areal Divisi I, Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu.
“Mobil Toyota Calya yang digunakan pelaku ditemukan terperosok di parit oleh petugas keamanan perusahaan. Mobil itu berisi puluhan tandan buah segar (TBS) dan sebagian tercecer di jalan,” terang Iptu Zainal, Minggu (10/8). Pelaku kabur meninggalkan mobilnya saat hendak diamankan.
Penyelidikan mengungkap bahwa K melakukan pencurian bersama rekannya, H, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mobil yang mereka gunakan adalah mobil sewaan yang jok belakangnya sengaja dilepas untuk mengangkut hasil curian.
“Saat dikejar petugas, mobil mereka menabrak tebing dan rusak parah. Keduanya langsung melarikan diri,” tambah Iptu Zainal.
Polisi menyita 25 janjang TBS, satu unit mobil Toyota Calya, dan nota timbang sebagai barang bukti. K kini ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian masih terus memburu keberadaan H.
Artikel ini telah dibaca 220 kali