KalbarOke.Com – Sebuah kasus mengejutkan datang dari salah satu gerai Indomaret di Kecamatan Sekadau Hilir. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap penggelapan dana operasional harian senilai puluhan juta rupiah yang dilakukan oleh seorang karyawati di posisi krusial.
Kasus ini mencuat setelah manajemen Indomaret Cabang Pontianak melaporkan adanya keterlambatan penyetoran uang oleh pegawainya. Laporan diterima pada Sabtu, 12 Juli 2025, dan penyidik langsung bergerak cepat.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengecekan ke lokasi, hingga mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti,” jelas IPTU Zainal Abidin, Kasat Reskrim Polres Sekadau, pada Senin (14/7/2025).
Pelaku berinisial R (23), seorang perempuan warga Sekadau, yang sejak tahun 2023 dipercaya mengelola keuangan harian toko. Dalam pemeriksaan, R mengakui telah menggunakan dana setoran sebesar Rp51.307.499 untuk kepentingan pribadi. Modusnya? Tergiur investasi digital.
“Yang bersangkutan mengaku dana toko digunakan untuk mengikuti investasi digital yang dikenalnya melalui media sosial. Ia diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang dengan janji akan mendapatkan imbal hasil, namun pada kenyataannya justru mengalami kerugian besar,” ungkap IPTU Zainal. Sebuah ironi, niatnya mencari untung malah berakhir di balik jeruji besi.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti penting, antara lain dokumen hasil penjualan, surat hubungan kerja, surat promosi jabatan, serta bukti transfer senilai Rp20 juta yang terkait dengan transaksi investasi bodong tersebut. Semua barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pemeriksaan terhadap pelaku telah dilakukan. Ia mengakui seluruh perbuatannya dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah IPTU Zainal.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Pasal ini secara tegas mengatur pidana bagi mereka yang menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan karena kedudukan atau hubungan kerja.
“Perbuatan ini telah memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan, di mana pelaku memiliki tanggung jawab atas keuangan berdasarkan hubungan kerja, namun kemudian menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” terang IPTU Zainal.
Menanggapi kasus ini, IPTU Zainal Abidin menyampaikan imbauan penting kepada masyarakat luas, khususnya para pekerja yang mengemban amanah pengelolaan keuangan.
“Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan instan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tindakan spekulatif dengan menggunakan dana perusahaan bisa berakibat fatal, baik secara hukum maupun karier,” pesannya.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, bahwa keinginan cepat kaya lewat investasi yang tidak jelas legalitasnya bisa berujung pada kehancuran finansial dan jerat hukum.
Artikel ini telah dibaca 855 kali