Indeks

Masalah Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan Harus Tuntas

Kunjungan Tim Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI guna memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program reforma agraria di Kabupaten Kubu Raya. Foto Septa Haryati

Kubu Raya – Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Indra sangat mengapresiasi kebijakan Pemerintah Pusat terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Sebab persoalan penguasaan tanah dalam kawasan hutan memang cukup pelik di Kalbar dan harus dituntaskan. Apalagi sesuai kenyataan, masyarakat telah lebih dulu ada di lahan bersangkutan ketimbang kehadiran Negara bahkan sebelum Kemerdekaan Negara.

“Artinya keberadaan mereka lebih dulu. Oleh karenanya penguasaan lahan-lahan permukiman yang ada di dalam kawasan hutan kita tidak bisa menafikkan bahwa mereka sudah ada di situ,” tegas Indra, saat kedatangan Tim Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program reforma agraria di Kabupaten Kubu Raya.

Melalui program PPTKH, Indra berharap tidak ada lagi masyarakat yang berurusan dengan masalah hukum dan menjadi tersangka. Karena itu, dia ingin kegiatan PPTKH dapat dilaksanakan secara maksimal. Sehingga minimal tidak ada lagi kasus hukum yang berkaitan dengan penguasaan lahan dalam kawasan hutan, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat.

“Jangan sampai terjadi orang nebang kayu di belakang rumahnya lalu ditangkap karena masih ada kaitannya dengan status dan fungsi kawasan. Nah, ini yang kita harapkan. Sehingga tidak ada lagi ke depan kasus-kasus hukum yang melibatkan banyak pihak. Ini yang kita jaga,” harapnya. (ATA)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1430 kali

Exit mobile version