Indeks

Masuk ke Kalbar Lewat Bandara Harus Negatif Swab PCR

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, dr. Harisson.

Pontianak – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson mengatakan, perpanjang syarat bagi para pelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki wilayah kalbar, harus menunjukan hasil pemeriksaan swab berbasis pcr dengan negatif.

Syarat tersebut menurutnya semula hanya berlaku hingga tanggal 8 Januari 2021, kini diperpanjang hingga 28 februari mendatang.

Adapun alasan diperpanjangnya syarat yaitu karena kasus covid-19 di luar Kalbar sangat meningkat dengan tajam.

“Sedangkan dari pengalaman satgas covid-19 kalbar, pelaku perjalan dalam negeri yang masuk ke kalbar  saat dites jumlah viral loadnya tinggi dan menjadi penyebar yang sangat kuat,” ujarnya Kamis (07/01) siang di Kantor Dinkes.

“Kemudian dari hasil evaluasi satgas covid-19 kalbar selama memberlakukan syarat tersebut,  kasus konfirmasi covid-19 dapat dikendalikan dan cenderung menurun,” lanjutnya.

Menurut mantan Kepala Dinas Kesehatan Kapuas Hulu ini menjelaskan syarat tersebut nantinya harus ditunjukkan saat akan berangkat ke kalbar, melalui moda transportasi udara.

“Selanjutnya bukti tersebut juga harus ditunjukkan kepada kkp bandara keberangkatan dan maskapai yang ditumpangi, jika positif maka tidak boleh masuk ke wilayah Kalbar,” tegasnya.

Harisson menegaskan Jika menggunakan rapid antigen dan diizinkan terbang oleh pihak maskapai, maka Maskapai yang bersangkuta akan diberikan sanksi berupa denda sebesar lima juta rupiah. Dan penumpang tersebut akan dilakukan swab berbasis pcr serta dilakukan isolasi, dengan biaya swab dan isolasi ditanggung penumpang sendiri.  (Lid/02)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 3115 kali

Exit mobile version