Indeks

Ngaku Ditilang, Motor Teman Raib Digadai

Muh (51) diamankan ke kantor polisi akibat menggadaikan sepeda motor temannya yang dipinjam. Foto Dok Polres Mempawah

Mempawah – Usia yang cukup lanjut, ternyata tidak membuat pria ini semakin mendekatkan diri ke Tuhan. Menipu teman sendiri, Muh (51) justru menggadaikan sepeda motor yang dipinjamnya. Saat ditanya pemilik motor, tersangka berkilah, kendaraan yang dipinjam kena tahan akibat ditilang polisi.

Kejadian bermula, ketika Umar sedang asik duduk menikmati suasana malam di Jembatan Parit Latong, Jalan Parit Suka Maju, Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah. Namun, tiba-tiba datang Muh yang hendak meminjam sepeda motor. Saat itu, tersangka mengaku hanya meminjam sebentar kendaraan korban untuk menemui temannya di Daerah Wajok.

Lama ditunggu, Muh tak jua muncul batang hidungnya. Bahkan hingga beberapa hari, sepeda motor pun tidak kunjung dikembalikan. Karena belum dikembalikan, korban akhirnya mencari tersangka untuk menanyakan kendaraan miliknya.

“Setelah keduanya bertemu. Tersangka mengatakan bahwa motor tersebut ditahan polisi karena tidak ada surat. Namun tersangka tidak dapat menunjukkan di kantor polisi mana motor itu diamankan. Hingga diketahui ternyata motor korban telah digadaikan oleh tersangka,” ujar Brigpol Slamet Riadi, Anggota Humas Polres Mempawah, Selasa (6/11).

Ia menambahkan, atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 Juta. Selain tersangka, barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor bernomor polisi KB 4025 NE diamankan polisi. “Tersangka Muh kita amankan atas dugaan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP,” jelasnya. (UL)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1603 kali

Exit mobile version