Niat Baik Berakhir Petaka Masuk Penjara Malaysia

Santo saat menceritakan pengalamannya kepada Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Pontianak, Andi Kusuma Irfandi, ketika pemulangan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia. Foto Maulidi

Pontianak – Tidak selamanya niat baik berbuah manis. Apalagi cara yang dilakukan menyalahi aturan. Pengalaman ini dirasakan Santo, warga asal Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Hendak membantu teman mencari orang tuanya, dia justru mendapat petaka dengan masuk penjara di Negara Malaysia.

Pengalaman tak enak ini bermula ketika Santo singgah ke rumah keluarga temannya di daerah Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. Sebuah daerah yang berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia. Pihak keluarga temannya lalu mengabarkan bahwa ibunya yang hendak pulang ke kampung halaman belum tiba. Sedangkan barang-barang miliknya sudah ada. Namun ketika ditunggu-tunggu, orang yang dimaksud tak kunjung datang.

“Sebenarnya kita berniat untuk membantu teman tadi, saya ikut mencari dibantu enam kawan lagi,” ungkap Santo yang ikut dalam rombongan para Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan ke Tanah Air, Kamis (21/1/2021) malam.

Baca :  Polsek Cikijing Ajak Karyawan Minimarket Jadi Mitra Keamanan

Berusaha membantu mencari orang tua dari temannya yang diketahui berada di negeri jiran Malaysia. Santo tidak pernah membayangkan bahwa dirinya akan merasakan dinginnya jeruji besi sel penjara di negara Malaysia. Namun apa boleh buat, akibat masuk ke negara orang tanpa memiliki dokumen yang lengkap, akhirnya pengalaman pahit tersebut harus dia rasakan.

“Kita melewati jalan sawit lalu teriak manggil-manggil nama ibunya, tapi belum sampai 15 menit, saya bersama enam kawan lainnya ketahuan pihak keamanan Malaysia dan akhirnya ditahan,” ceritanya dengan logat khas daerah hulu.

Baca :  Karhutla Mencekam Kubu Raya: Puluhan Hektar Lahan Ludes Dilalap Api di Sungai Raya dan Sungai Kakap

Kamis malam kemarin, Santo menjadi satu di antara 61 orang yang dipulangkan dari negara Malaysia. Mereka dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau. Dari 61 orang tersebut, 41 orang di antaranya merupakan warga asal Kalimantan Barat. Rata-rata kasus mereka tidak mempunyai Permit atau izin kerja resmi dan Paspor. (Lid)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1307 kali