Pontianak – Pekerjaan sebagai Tukang/Juru Parkir (Jukir) ternyata tak bisa dipandang remeh. Pasalnya penghasilan dari pekerjaan yang terkesan santai ini ternyata cukup menjanjikan. Bagi si pemilik kendaraan, uang Rp. 1.000 tak menjadi persoalan, namun bagi para Jukir ini lain lagi.
Seorang Jukir Warkop/Kafe di Kawasan Jalan Hijas Pontianak bernama Zainal, Jumat (14/12) siang membagikan ceritanya dengan Kalbaroke.com. Zainal mengaku sudah menggeluti pekerjaan sebagai Jukir sejak sepuluh tahun yang lalu.
Menjaga enam kawasan Parkir kendaraan para pengunjung Warkop/ Kafe di Jalan Hijas, Zainal mampu mengantongi uang sebanyak Rp. 200.000 hingga Rp. 300.000 selama tujuh jam sehari. “Waktu Saya mulai jam 12 siang sampai tujuh malam. Lumayan sehari biasa dapat 200 ribu lah,” ujarnya.
Zainal adalah Juru Parkir resmi memegang kartu tanda profesi yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Pontianak. Menurut Zainal, sebulan Ia hanya menyetor retribusi Rp. 200.000 kepada Dinas Perhubungan. “Kalo saya Alhamdulillah resmi. Saya tiap bulan setor ke Dishub 200 ribuan,” jelasnya.
Sekali parkir, Zainal mematok harga normal Rp. 1.000 per motor, sedangkan mobil Ia tarif Rp. 2.000. Zainal membenarkan jika tarif resmi parkir kendaraan bermotor hanyalah seribu rupiah. Namun, Zainal juga tak memungkiri bahwa memang biasa ada Oknum Jukir nakal yang mematok harga dua kali lipat dari tarif yang seharusnya.
“Kita juga tak bisa pungkiri ya, memang ada yang masang dua ribu untuk motor. Bahkan kadang lima ribu untuk mobil. Apalagi yang shift malam Minggu, banyak dapatnya itu,” ungkap Zainal.
Zainal bahkan memperkirakan, bagi Jukir yang bekerja di shift malam bisa mendapatkan tiga kali lipat penghasilan dari shift siang seperti Dirinya. Nah, sekarang kebayang kan berapa penghasilan Tukang/Juru Parkir sebulan? Coba bandingkan dengan penghasilanmu sebulan sebagai Pegawai atau Karyawan. (Ar)
Artikel ini telah dibaca 1937 kali