Indeks

Pedagang Dikasi Waktu Tiga Hari Atau Lapak Dibongkar Paksa

Satpol PP Kota Pontianak gelar penertiban pedagang buah di Jalan Tanjung Raya II, persis di depan YARSI Pontianak Timur, Jumat (21/12). Foto Septa Haryati

Pontianak – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak gelar penertiban pedagang buah yang menggelar dagangan di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur, Jumat (21/12). Pasalnya, lapak para pedagang berdiri di atas ruang terbuka hijau yang baru tiga bulan lalu dibangun Pemkot. Pedagang diberikan batas waktu tiga hari membongkar sendiri lapaknya sebelum dibongkar paksa petugas.

Satpol PP Kota Pontianak gelar penertiban pedagang buah di Jalan Tanjung Raya II, persis di depan YARSI Pontianak Timur, Jumat (21/12). Foto Septa Haryati

“Taman ini baru di bangun, saya merasa sengaja agar para pedagang ini sulit berjualan, karena kami sudah lama berjualan. Seharusnya Pemerintah memanggil kita dan mengajak berdialog tentang permalasahan ini bukan datang secara tiba-tiba,” kesal Wandi, sati di antara pedagang yang pasrah ketika didatangi petugas yang akan membongkar lapaknya.

Satpol PP Kota Pontianak meminta pedagang untuk membongkar lapak jualannya. Dikarnakan berdiri di atas fasilitas umum yang baru dibangun oleh Pemerintah Kota Pontianak. Selain itu, posisi pedagang yang dekat dengan jalan rawan terjadi kemacetan.

Kasat Pol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana mengatakan, para pedagang sudah membuat pernyataan akan membongkar sendiri lapak dagangannya. “Mereka dikasi waktu sampai hari Selasa, jika masih berjualan akan kami bongkar paksa. Kami menawarkan mereka untuk berjualan di Pasar Anggrek, sehingga tidak menggangu pengguna jalan,” tegasnya. (Ata)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 2506 kali

Exit mobile version