2 Bulan Buron, Pelaku Curanmor Ngabang Ditangkap Setelah Gadaikan Motor Curian

2 Bulan Buron, Pelaku Curanmor Ngabang Ditangkap Setelah Gadaikan Motor Curian. (Foto: Dok. Polres)

KalbarOke.Com – Setelah hampir dua bulan menjadi buron, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Hilir Tengah II, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Tim Jatanras Satreskrim Polres Landak berhasil menangkap satu dari dua pelaku utama, sementara sepeda motor korban ditemukan setelah sempat digadaikan oleh pelaku.

Peristiwa pencurian ini bermula dari laporan seorang warga berinisial M, yang kehilangan sepeda motor jenis Suzuki FU 150 warna hitam bernomor polisi KB 6972 LW, pada Minggu pagi, 17 Agustus 2025.

Korban menjelaskan bahwa pada malam sebelumnya, sekitar pukul 22.00 WIB (Sabtu, 16/8/2025), ia memarkirkan kendaraannya di depan rumah kontrakan usai pulang bekerja. Namun, saat pagi menjelang, ia baru mengetahui motornya raib setelah ditanyakan oleh sang istri.

Akibat kejadian ini, kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp31 juta. Korban pun segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Landak.

Baca :  ETLE Dongkrak Penegakan Hukum Digital: Tilang Elektronik Naik 387 Persen

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, aksi pencurian ini dilakukan oleh dua pria berinisial RZ (23) dan AG (22). Kedua pelaku terlebih dahulu memantau kondisi di sekitar simpang SMA Negeri 1 Ngabang.

Setelah dirasa aman, RZ mengambil motor korban, kemudian menjemput AG di Jalan Munggu. Motor curian tersebut lantas disembunyikan di sebuah perumahan di wilayah yang sama.

Polisi mendapat titik terang kasus ini pada Minggu malam (12/10/2025). Unit Jatanras berhasil melacak dan menemukan motor curian tersebut di rumah seorang warga berinisial R di Dusun Tanjung Montai, Desa Munggu, Ngabang. Motor itu diketahui diterima oleh R melalui transaksi gadai dari RZ. Barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Landak.

Pengembangan kasus berlanjut keesokan harinya, Senin (13/10/2025). Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku utama, RZ. Dalam pemeriksaan awal, RZ mengakui perbuatannya dan menyebut nama AG sebagai rekannya dalam aksi pencurian tersebut.

Baca :  Revitalisasi ETLE: Kini Bayar Denda Tilang Bisa Langsung di Lokasi Pelanggaran

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Landak, AKP Heri Susandi, membenarkan penangkapan ini, mewakili Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari.

“Benar, Tim Jatanras Satreskrim Polres Landak telah berhasil mengamankan satu pelaku beserta barang bukti sepeda motor Suzuki FU 150 yang sempat dilaporkan hilang oleh korban,” ujar AKP Heri Susandi.

Saat ini, RZ sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap keberadaan rekan pelaku lainnya, AG, yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga bersembunyi di wilayah Desa Munggu, Kecamatan Ngabang.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan, terutama saat diparkir di luar rumah. “Pastikan selalu mengunci ganda kendaraan dan gunakan area parkir yang aman,” tambahnya.