KalbarOke.Com — Upaya meningkatkan tertib administrasi dan mendekatkan akses bagi masyarakat terus diperkuat di Kabupaten Kapuas Hulu. Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di sejumlah kecamatan wilayah Kabupaten Kapuas Hulu resmi dibuka kembali pada Selasa (10/02/2026).
Langkah ini diambil guna memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih cepat dan efisien tanpa harus menempuh jarak jauh ke pusat kabupaten. Berdasarkan keterangan resmi pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sebanyak 15 kecamatan sudah siap melaksanakan pelayanan tersebut.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas Hulu, Usmandi, menegaskan bahwa meskipun pelayanan di beberapa kecamatan sudah normal, khusus untuk fungsi perekaman identitas elektronik tetap dijamin ketersediaannya di seluruh wilayah.
“Khusus pelayanan perekaman KTP-el tetap dapat dilakukan di seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu,” jelas Usmandi dikutip dari keterangan tertulis pihak Disdukcapil KH.
Berikut adalah daftar kecamatan yang sudah dapat melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan: Putussibau Utara, Putussibau Selatan, Embaloh Hilir, Bunut Hilir, Kalis, Bunut Hulu, Pengkadan, Hulu Gurung, Jongkong, Suhaid, Semitau, Empanang, Badau, Batang Lupar, dan Puring Kencana.
Namun, terdapat 8 kecamatan yang hingga saat ini belum dapat melaksanakan pelayanan Adminduk secara langsung, yakni Kecamatan Bika, Mentebah, Boyan Tanjung, Selimbau, Seberuang, Silat Hulu, Silat Hilir, dan Embaloh Hulu.
Sebagai solusi bagi warga di kecamatan yang belum tersedia layanannya, Disdukcapil menyediakan alternatif layanan mandiri secara daring melalui aplikasi Seladang pada tautan https://disdukcapil.kapuashulukab.go.id/dkps ini.
“Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan yang tersedia dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,” harap Usmandi.
Pihak Disdukcapil Kabupaten Kapuas Hulu berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan otoritas kecamatan agar ke depannya seluruh layanan administrasi dapat berjalan optimal dan merata di seluruh wilayah Uncak Kapuas.
Ringkasan Berita
*Pelayanan administrasi kependudukan di 15 kecamatan wilayah Kabupaten Kapuas Hulu resmi dibuka kembali mulai Selasa (10/02/2026).
*Kepala Disdukcapil Usmandi menegaskan perekaman KTP-el tetap bisa dilakukan di seluruh kecamatan tanpa terkecuali.
*Terdapat 8 kecamatan yang saat ini belum bisa melayani adminduk secara langsung, sehingga warga diarahkan menggunakan layanan online Seladang.
*Pembukaan kembali layanan di tingkat kecamatan bertujuan untuk mendekatkan pelayanan serta meningkatkan tertib administrasi kependudukan masyarakat.
*Disdukcapil terus melakukan koordinasi agar layanan adminduk segera merata dan optimal di 23 kecamatan se-Kapuas Hulu.






