KalbarOke.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membeberkan kronologi insiden pembakaran speedboat Spinner Dolphin milik pengawas PSDKP dalam operasi penertiban kapal mini trawl di Perairan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada 10–12 September 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menjelaskan operasi ini dilakukan menindaklanjuti keresahan masyarakat akibat maraknya penggunaan mini trawl di wilayah tersebut. Sebelumnya, pada Mei dan Juli 2025, kapal pengawas KKP telah mengamankan enam kapal trawl di perairan Pesisir Selatan.
“PSDKP turun melakukan penertiban trawl untuk mencegah konflik horizontal antara nelayan pengguna trawl dan nelayan tradisional dengan alat tangkap ramah lingkungan. Trawl dilarang karena merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan,” ujar Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Senin 15 September 2025.
Ipunk mengungkapkan, insiden berawal saat speedboat KKP berupaya menghentikan dan memeriksa kapal mini trawl. Namun kapal tersebut melarikan diri, kemudian dikandaskan oleh awaknya ke pantai. ABK trawl melarikan diri ke kampung terdekat, sementara warga berdatangan mengepung speedboat KKP hingga akhirnya terjadi aksi pembakaran.
Merusak Ekosistem Laut
Penggunaan trawl di Indonesia telah dilarang sejak Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023. Sistem kerja trawl yang menyapu dasar laut tanpa pandang bulu menyebabkan ikan habis, habitat rusak, dan keberlanjutan ekosistem terancam.
“Contohnya di Pantura Jawa, seperti Cirebon yang dulu dikenal sebagai kota udang. Namun akibat penggunaan trawl sejak 1980-an, populasi udang kini lenyap,” jelas Ipunk.
KKP menegaskan komitmen menjaga sumber daya kelautan dari praktik illegal fishing baik oleh kapal asing maupun kapal dalam negeri. Hingga triwulan III 2025, KKP berhasil mengamankan 200 kapal ilegal, terdiri dari 19 kapal ikan asing (KIA) dan 181 kapal ikan Indonesia (KII). Selain itu, 97 rumpon ilegal milik asing juga berhasil ditertibkan.
“Dari hasil operasi pengawasan tersebut, sepanjang 2025 tercatat kontribusi penyelamatan kerugian negara sebesar Rp2,12 triliun,” pungkas Ipunk. (*/)






