KalbarOke.Com – Jajaran Polres Sekadau terus menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Pada Kamis (3/7/2025) sore, personel Polsek Sekadau Hulu berhasil menertibkan praktik PETI di aliran Sungai Sekadau-Rawak, tepatnya di Dusun Selintah, Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau. Dalam operasi ini, petugas mengamankan sejumlah peralatan dan melumpuhkan mesin dompeng yang digunakan para penambang.
Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kapolsek Sekadau Hulu, IPTU Agustam, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas PETI di lokasi tersebut. Berbekal informasi akurat, tim kepolisian segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 12.30 WIB, saat melintas di Jalan Selintah – Empaong, anggota kami mendengar suara mesin dompeng di tengah sungai. Tim kemudian melakukan penyisiran menggunakan perahu mesin dan tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB,” terang IPTU Agustam pada Jumat (4/7).
Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu unit rakit beserta peralatan penambangan emas tanpa izin. Meskipun para pekerja diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Barang bukti tersebut meliputi satu buah paralon berukuran 4 inci, selang spiral 4 inci, selang plastik 2 inci, tiga buah karet pambel, selembar kain kian, dan kain alas kaki. Sementara itu, mesin dompeng yang ditemukan di lokasi langsung dilumpuhkan oleh petugas agar tidak dapat digunakan kembali.
IPTU Agustam mengakui bahwa proses penindakan ini tidak mudah. Jarak menuju lokasi yang cukup jauh menyebabkan perjalanan memakan waktu lama, ditambah kondisi arus sungai di beberapa titik yang dangkal sempat membuat perahu petugas mengalami kerusakan. Namun, kendala tersebut tidak menyurutkan semangat tim untuk menyelesaikan penyisiran dan membawa seluruh barang bukti ke Mapolsek Sekadau Hulu.
Penindakan ini juga menjadi jawaban atas keluhan warga yang selama ini terganggu akibat keruhnya air Sungai Sekadau. Pasalnya, sebagian besar masyarakat di daerah tersebut masih sangat bergantung pada air sungai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mulai dari mandi, mencuci, hingga memasak.
“Sungai adalah sumber air utama warga. Keruhnya air akibat aktivitas PETI jelas sangat merugikan masyarakat,” tegas IPTU Agustam.
Sebelumnya, sebagai bentuk upaya preventif, pada Senin (30/6), aparat Desa Nanga Biaban bersama TNI dan Polri telah memasang spanduk imbauan larangan PETI di sejumlah titik strategis. Langkah ini merupakan bagian dari sinergi tiga pilar dalam menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Ini sejalan dengan upaya kami dalam memberantas PETI yang merusak ekosistem, mencemari sungai, dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tambah IPTU Agustam.
Saat ini, identitas para pelaku masih dalam tahap penyelidikan. Petugas akan mendalami kepemilikan mesin dompeng sekaligus mengidentifikasi para pekerja yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut. Para pelaku nantinya dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang ilegal demi melindungi masyarakat dan kelestarian lingkungan,” pungkas IPTU Agustam. (Aw/01)
Artikel ini telah dibaca 146 kali