Pentingnya Kesadaran dalam Memilih Kosmetik Berlabel Halal

ILUSTRASI KOSMETIK. Jenny Porter/Pixabay

Dalam era globalisasi yang dinamis ini, perkembangan dunia industri pada berbagai bidang di berbagai negara terjadi dengan pesat. Persaingannya pun juga ikut berkembang, dimana terjadi iklim persaingan yang sangat ketat. Setiap industri berlomba-lomba menciptakan inovasi dan produk baru yang sekiranya diminati oleh masyarakat. Salah satu industri tersebut adalah industri kosmetik.

Kosmetik adalah zat perawatan yang digunakan untukmeningkatkan penampilan atau aroma tubuh manusia. Kosmetik umumnya merupakan campuran dari beragam senyawa kimia, beberapa terbuat dari sumber-sumber alami dan kebanyakan dari bahan sintetis. Perihal atau tata cara menggunakan kosmetik disebut dengan tata rias atau make up.

Jenis kosmetik meliputi krim perawatan kulit, losion, bedak, lipstik, kuteks, perias muka dan mata, minyak rambut, lensa kontak berwarna, pewarna rambut, deodoran, sanitizer, produk perawatan bayi, perawatan rambut, sabun, garam mandi, serta semua produk perlengkapan mandi. Penggunaan kosmetik, khususnya di bagian muka dan mata, disebut dengan “riasan”, “dandanan”, atau “make up”.

Kebanyakan perusahaan kosmetik memisahkan kosmetik menjadi dua jenis. Yakni kosmetik rias dengan kosmetik perawatan. Kosmetik rias umumnya digunakan sebagai riasan untuk area muka atau wajah, misalnya bedak, lipstik, pensil alis, perona pipi, perona mata, celak, dan maskara. Lebih luasnya, kosmetik rias juga termasuk produk untuk merias kuku dan rambut seperti kuteks dan cat rambut. Sementara kosmetik perawatan meliputi produk yang digunakan untuk merawat tubuh, termasuk krim kulit, losion tangan dan tubuh (hand-body lotion), deodoran, parfum, sabun, masker muka, dan sebagainya.

Secara keseluruhan, kehalalan suatu produk itu dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok,yaitu halal zat pembuatan dan prosesnya; serta halal cara pula memperolehnya. Apabila kedua kriteria tersebut bisa dipenuhi, maka produk tersebut boleh dikatakan “halalan thoyyiban”.

Komposisi dari kosmetik yang dikategorikan tidak halal apabila diperoleh dari hewanyang dilarang oleh syari’at (seperti lemak babi), atau dari hewanbiasa yang diperbolehkan syari’at (sapi, domba) namun tidak diproses sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama Islam.

Yang wajib kita ketahui, beberapa komposisi yang dikategorikan tidak halal, yaitu :

1.  Plasenta
2.  Cairan amnion (berupa cairan yang berada di sekitar janin)
3. Alkohol (Ethyl Alcohol). menurut fatwa ulama MUI bahwa alkohol dalam kosmetika diperbolehkan selama tidak berasal dari industri minuman keras (khamer).

Bahan-bahan yang disebutkan di atas dikategorikan haram, karena bias bersumber dari hewan yang haram (atau halal), cara produksi maupun media perantaranya. Lalu dari segi cara produksi dan pengujiannya, juga harus dipastikan dilakukan secara halal. Bahan yang didapatkan dari hewan yang halal seperti sapi dan domba harus diproses sesuai dengan syariat islam, dan pengujian bahan kosmetik tidak dilakukan pada hewan dengan maksud menyakiti serta membunuh hewan uji.

Pengujian hewan ini dilakukan untuk menjamin keamanan sifathypoallergenic (tidak menimbulkan alergi) produk kosmetik yang digunakan manusia. Tes ini biasanya diuji mata dan kulit di mana produk akan diteteskan ke mata atau dioleskan ke kulit terkelupas hewan, kemudian diberikan kepada hewan untuk menghirup sample produk, lalu hewan-hewan tersebut dipantau selama 28-90 hari untuk mengetahui adanya iritasi atau efek samping lainnya. Dari kebanyakan uji coba ini, banyak hewan-hewan yang mengalami kematian.

Dalam islam, segala bentuk penyiksaan terhadap hewan itu diharamkan.

Saat ini teknologi juga semakin maju, tentu ada alternatif lebih baik seperti teknologi computer atau metode lainnya yang jauh lebih akurat dan menyelamatkan ribuan hewan yang mati akibat ujicoba produk.

Karena kegiatan seperti inilah kemudian muncul Cruelty Free yang menentang melakukan penyiksaan dan membunuh binatang sehingga muncul beberapa istilah dalam kosmetik.

1. Animal cruetly free : label untuk produk yang tidak membahayakan dan membunuh hewan.

2. No animal testing : tidak melakukan test terhadap hewan, namun komposisinya belum tentu bebas dari sumber hewan. Contoh: Bath and body works, Malibu, Too faced

3. Leapingbunny : tidak melakukan tes terhadap hewan dan tidak mengandung komposisi dari hewan.

Sebagai konsumen dan umat Islam, sudah seharusnya kita berhati-hati dalam memilih produk kosmetik. Pengambilan dan pemilihan barang halal dalam kehidupan amat penting bagi setiap Muslim. Perkara ini dipandang serius dalam Islam dan beberapa usaha serta langkah telah diambil untuk memelihara dan mengawal perkara ini. Salah satu langkah pemerintah dalam menangani perkara ini adalah mencanangkan label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) bagi produk yang sudah lulus uji kehalalan komposisi dan sudah diverivikasi oleh Lembaga MUI.

Jadi, jika anda ingin membeli sebuah produk kosmetik, pastikan produk yang ingin dibeli sudah tercantum logo halal MUI sehingga bebas dari zat-zat yang dilarang oleh syariat. Jangan sampai, zat-zat yang dilarang oleh syari’at tersebut menempel di tubuh kita, apalagi jika digunakan ketika salat. Hal itu bias mengakibatkan tidak sahnya salat kita dihadapan Allah karena tubuh kita tidak bebas dari zat-zat yang dilarang oleh Allah.

“Kosmetik digunakan sehari-hari, sehingga menempel di kulit dan akan terbawa saat melakukan ibadah salat. Ketika salat, seseorang harus terbebas dari najis. Sekarang, bagaimana ceritanya kalau di kulit kita menempel kosmetik yang mengandung najis? Artinya, salat menjadi tidak sah karena ada najis menempel ditubuh,” kata Ir. Muti Arintawati M.Si., Wakil Direktur LPPOM MUI.

“Kalau suatu produk telah mendapat sertifikasi halal biasanya sudah melewati uji dari BPOM dan MUI. Sehingga tahapan pengujiannya lebih banyak dan hasilnya bisa dipastikan aman bagi kesehatan. Jadi halal ini manfaatnya universal,” ujar dr. DewiInong,Sp.KK dari RS Permata Cibubur pada satu kesempatan konferensi pers #HalalituSehat yang digagas brand Marina di Jakarta, pada Selasa, 3 Mei 2016 lalu.

Dalam hadits sahih riwayat Iman Muslim, Rasulullah Salallhu’alaihi wassalam bersabda :

تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ

Artinya : “Aku tinggalkan untuk kalian dua perkara, yang kamu tidak akan tersesat selamanya selama kamu berpegang dengan keduanya, yaitu Kitab Allah (Al-Qur’an) dan Sunnah-ku” (H.R. Muslim)

Begitu juga dalam Al-Qur’an Allah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ

Artinya : “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dariapa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. Al-Baqarah ayat ke-168)

Berdasarkan dua dalil dari Qur’an dan hadits tersebut, maka sudah jelaslah bahwa kita harus memegang teguh Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah agar selamat dan tidak tersesat dari petunjuk Allah.

Terakhir, pastkan kita memperoleh produknya dengan cara yang halal ya. Jangan memperolehnya dengan mencuri atau menipu, karena hal tersebut membuat produk yang kita dapatkan tidak halal dan tidak mendapa Ridho dari Allah. Sebagaimana Qur’an menjelaskan ;

وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقۡطَعُوٓاْ أَيۡدِيَهُمَا جَزَآءَۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلٗا مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٞ

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglahtangankeduanya (sebagai) pembalasanbagiapa yang merekakerjakan dan sebagaisiksaandari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagiMahaBijaksana.” (Q.S. Al-Maidah ayat ke-38)

Wallahu A’lam Bisshowab. (Red/02)

Penulis : Bima Panjiwinata (Mahasiswa Prodi S1 Jurusan Teknik Kimia, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Islam Indonesia.)

SUMBER REFERENSI :

  1. Hamidon, SF (2013) “Pandangan Pengguna Muslim Terhadap Pemakaian Logo Halal.” Jurnal Syariah, vol 1, 105-118
  2. “MengapaKosmetik Harus Halal?”, dalam www.halalmui.org diakses pada tanggal 21 April 2021.
Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1381 kali