KalbarOke.com — Rencana pemasangan meteran air baru oleh Perumda Air Minum Gunung Poteng Kota Singkawang menuai sorotan ketika persoalan ketersediaan air baku dan keluhan distribusi kepada pelanggan masih menjadi perhatian. Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, meminta perusahaan daerah itu memastikan kemampuan pasokan sebelum menerima sambungan baru.
Persoalannya bukan sekadar bertambahnya jumlah pelanggan, melainkan kepastian bahwa masyarakat yang membayar biaya pemasangan benar-benar dapat memperoleh layanan air bersih. Jika kapasitas produksi dan distribusi belum mencukupi, calon pelanggan perlu mendapatkan penjelasan terbuka mengenai kondisi pelayanan yang akan mereka terima.
“Jika produksi air baku belum mencukupi, PERUMDA harus menjelaskan persoalan tersebut secara transparan dan menyampaikan langkah konkret untuk mengatasinya,” kata Herman, Minggu, 18 Oktober 2026.
Menurut dia, penambahan sambungan tanpa perhitungan kapasitas yang memadai berisiko memperberat persoalan pelayanan. Perusahaan, kata dia, seharusnya tidak hanya mengejar pertumbuhan jumlah pelanggan ketika kebutuhan pelanggan lama belum terpenuhi secara optimal.
Herman juga menyoroti kemungkinan masyarakat tetap menerima tagihan meski distribusi air terganggu dalam waktu lama. Menurut dia, kondisi tersebut perlu dievaluasi secara terbuka, termasuk mengenai dasar penagihan, kewajiban perusahaan, dan mekanisme penyelesaian keluhan pelanggan.
Persoalan yang disoroti Herman berkaitan dengan dua hal yang perlu dibedakan: biaya pemasangan sambungan baru dan tagihan bulanan pelanggan. Keduanya memiliki dasar serta mekanisme yang perlu dijelaskan oleh perusahaan, terutama apabila layanan air tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Herman mengingatkan bahwa pelanggan berhak memperoleh informasi yang benar mengenai kondisi layanan sebelum memutuskan memasang meteran. Jangan sampai masyarakat telah mengeluarkan biaya, tetapi tidak memperoleh kepastian kapan air dapat dialirkan secara memadai.
Ia juga meminta Perumda mengevaluasi kebijakan penerimaan sambungan baru dengan mempertimbangkan kemampuan produksi air baku dan jaringan distribusi. Dalam pandangannya, persoalan tersebut perlu dilihat dari perspektif perlindungan konsumen.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar dan hak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi sesuai ketentuan apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
Pasal 7 undang-undang yang sama mengatur kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Namun, ada atau tidaknya pelanggaran harus dinilai berdasarkan fakta, ketentuan yang berlaku, serta hubungan antara layanan yang dijanjikan dan layanan yang diterima.
Dugaan penipuan secara pidana tidak dapat disimpulkan hanya dari keluhan mengenai distribusi air atau keberadaan tagihan. Karena itu, Herman meminta manajemen Perumda menjelaskan kondisi pasokan, kemampuan pelayanan, serta langkah yang disiapkan untuk mengatasi gangguan distribusi.
Sorotan serupa disampaikan Ketua LSM SINAR (Singkawang Anti Korupsi), Rudi Sandosa. Ia meminta masyarakat yang telah mengajukan pemasangan meteran air agar segera menanyakan status permohonan mereka kepada Perumda.
Rudi juga mengimbau calon pelanggan yang telah membayar biaya pemasangan tetapi belum mendapatkan realisasi sambungan untuk meminta kejelasan. Menurut dia, pengembalian uang dapat diminta apabila memang menjadi hak pemohon berdasarkan status permohonan dan ketentuan yang berlaku.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang sudah mengajukan pemasangan instalasi meteran air di PERUMDA Singkawang untuk segera meminta kembalikan uang yang telah dibayarkan apabila pemasangan belum direalisasikan,” kata Rudi.
Ia menyatakan akan melaporkan persoalan pelayanan air bersih Perumda Air Minum Gunung Poteng kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, laporan tersebut dimaksudkan untuk meminta pemeriksaan terhadap persoalan pelayanan dan pembebanan tagihan kepada pelanggan yang mengalami gangguan distribusi.
Rudi meminta perusahaan menjelaskan dasar penagihan ketika air tidak mengalir dalam waktu lama. Ia juga mendorong keterbukaan mengenai jumlah pelanggan terdampak, kondisi produksi air baku, volume distribusi, dan mekanisme penyesuaian rekening.
Pernyataan Rudi mengenai rencana pelaporan merupakan langkah yang ia sampaikan kepada publik. Belum ada informasi dalam keterangan yang disampaikan mengenai status laporan tersebut ataupun hasil pemeriksaan oleh KPK.
Untuk menggambarkan besarnya nilai yang menurutnya perlu ditelusuri, Rudi menyampaikan simulasi perhitungan berdasarkan asumsi 27.000 pelanggan dengan beban pembayaran Rp50.000 per pelanggan setiap bulan. Dengan asumsi tersebut, nilai pembayaran mencapai Rp1,35 miliar per bulan. Jika jumlah pelanggan dan nominalnya tetap selama 12 bulan, nilainya menjadi Rp16,2 miliar setahun.
Perhitungan itu merupakan simulasi matematis, bukan bukti bahwa seluruh pelanggan Perumda tidak menerima air atau bahwa perusahaan menagih nominal yang sama kepada semua pelanggan. Karena itu, angka tersebut perlu dibedakan dari nilai pendapatan aktual perusahaan maupun jumlah tagihan yang benar-benar dibebankan kepada pelanggan yang mengalami gangguan distribusi.
Menurut Rudi, keterbukaan data diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana tagihan dihitung dan apa dasar pembebanannya ketika pelayanan tidak berjalan normal. “Ke mana uang pelanggan selama air tidak mengalir? Selama ini masyarakat tetap menghadapi tagihan yang ditarik oleh pihak PERUMDA dengan alasan pembayaran beban pelanggan,” ujarnya.
Ia meminta perusahaan menjelaskan komponen biaya yang dibebankan, mekanisme pencatatan pembayaran, serta kemungkinan penyesuaian tagihan sesuai ketentuan apabila pelanggan mengalami gangguan pelayanan. Penjelasan tersebut dinilai penting agar keluhan pelanggan tidak terus berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian.
Rudi juga meminta Pemerintah Kota Singkawang sebagai pemilik modal Perumda melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pelayanan air bersih. Evaluasi itu, menurut dia, perlu mencakup kapasitas produksi air baku, kondisi jaringan distribusi, pengaduan pelanggan, kebijakan pemasangan sambungan baru, serta dasar penagihan saat terjadi gangguan layanan.
Pemerintah daerah dan manajemen perusahaan perlu memastikan bahwa penambahan pelanggan sejalan dengan kemampuan penyediaan air bersih. Jika terdapat keterbatasan produksi, calon pelanggan harus mendapatkan informasi sebelum memutuskan mengeluarkan biaya pemasangan.
Di sisi lain, pelanggan yang mengalami gangguan distribusi membutuhkan mekanisme pengaduan yang jelas, jawaban atas keluhan, dan kepastian mengenai penyelesaian tagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Herman dan Rudi sama-sama menekankan pentingnya transparansi dalam persoalan tersebut, meskipun keduanya menyampaikan tuntutan dari sudut pandang berbeda. Herman menyoroti aspek kebijakan pelayanan dan perlindungan konsumen, sedangkan Rudi mendorong pemeriksaan serta keterbukaan pengelolaan pembayaran pelanggan.
Hingga informasi yang disampaikan dalam bahan berita ini, belum terdapat keterangan dari manajemen Perumda Air Minum Gunung Poteng mengenai kapasitas produksi terkini, dasar penagihan pelanggan yang mengalami gangguan distribusi, maupun tanggapan atas kritik tersebut.
Penjelasan perusahaan dibutuhkan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai kondisi pasokan, mekanisme pembayaran, dan langkah penyelesaian keluhan.
Pada akhirnya, persoalan pelayanan air bersih tidak cukup diukur dari jumlah sambungan yang berhasil dipasang. Kepastian pasokan, keterbukaan informasi, dan mekanisme penanganan keluhan menjadi bagian penting agar masyarakat memperoleh layanan sesuai ketentuan dan dapat mempertanggungjawabkan setiap biaya yang dibayarkan. (Rin)
