KalbarOke.com – Besarnya anggaran perjalanan dinas Pemerintah Kota Singkawang pada Tahun Anggaran 2026 menuai kritik. Di tengah tuntutan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi masyarakat, belanja perjalanan dinas aparatur justru mencapai Rp10,85 miliar.
Sorotan terutama tertuju pada Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah. Kedua instansi tersebut mengalokasikan anggaran perjalanan dinas hingga Rp6,46 miliar atau sekitar 59,5 persen dari total anggaran perjalanan dinas seluruh perangkat daerah di Kota Singkawang.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., menilai besarnya alokasi tersebut perlu dievaluasi secara serius. Menurut dia, struktur belanja pemerintah daerah semestinya lebih mengutamakan kebutuhan masyarakat dibandingkan pengeluaran operasional birokrasi.
“Data ini memperlihatkan ketimpangan yang sangat mencolok. Bagaimana mungkin anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD mencapai Rp4,26 miliar dan Sekretariat Daerah sebesar Rp2,20 miliar? Jika digabungkan, kedua instansi tersebut menyerap hampir 60 persen dari total anggaran perjalanan dinas se-Kota Singkawang,” kata Herman, Sabtu, 7 November 2026.
Berdasarkan dokumen anggaran yang diperoleh redaksi, total alokasi perjalanan dinas aparatur Pemkot Singkawang pada 2026 mencapai Rp10.850.000.000. Angka tersebut menjadi perhatian karena kebutuhan pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik masih memerlukan dukungan anggaran yang besar.
Data realisasi hingga akhir Agustus 2026 menunjukkan Belanja Modal Pemkot Singkawang baru terserap Rp51,27 miliar. Pos anggaran ini antara lain digunakan untuk pembangunan dan perbaikan jalan, jembatan, gedung sekolah, serta berbagai fasilitas umum.
Jika dibandingkan, anggaran perjalanan dinas Rp10,85 miliar setara dengan sekitar 21,1 persen dari realisasi Belanja Modal tersebut.
Menurut Herman, perbandingan itu memperlihatkan persoalan prioritas dalam penyusunan anggaran daerah. Sebab, perjalanan dinas merupakan belanja operasional, sedangkan Belanja Modal berkaitan langsung dengan penyediaan infrastruktur dan fasilitas yang dibutuhkan masyarakat.
Dari sepuluh instansi dengan alokasi perjalanan dinas tertinggi, Sekretariat DPRD menempati posisi pertama dengan anggaran Rp4.265.553.105. Berikutnya Sekretariat Daerah sebesar Rp2.200.041.310. Posisi ketiga ditempati Inspektorat Daerah dengan Rp441.928.596, disusul Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp438.647.031.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memperoleh alokasi Rp428.689.484. Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana sebesar Rp407.615.996.
Berikut rincian sepuluh instansi dengan anggaran perjalanan dinas terbesar:
1. Sekretariat DPRD: Rp4.265.553.105.
2. Sekretariat Daerah: Rp2.200.041.310.
3. Inspektorat Daerah: Rp441.928.596.
4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah: Rp438.647.031.
5. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: Rp428.689.484.
6. Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana: Rp407.615.996.
7. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp254.386.418.
8. Badan Pendapatan Daerah: Rp245.887.002.
9. Dinas Komunikasi dan Informatika: Rp244.373.374.
10. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp227.243.382.
Herman menyoroti perbedaan alokasi antara instansi yang berada di lingkaran birokrasi pemerintahan dengan perangkat daerah yang menangani pelayanan dasar. Menurut dia, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat masing-masing hanya memperoleh anggaran perjalanan dinas di kisaran Rp400 juta.
“Jika dihitung secara keseluruhan, anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah mencapai Rp6.465.594.415 atau sekitar 59,5 persen dari total anggaran perjalanan dinas sebesar Rp10,85 miliar,” ujarnya.
Lebih Tinggi dari Pontianak dan Sambas
Kritik terhadap belanja perjalanan dinas Singkawang semakin menguat ketika dibandingkan dengan daerah lain di Kalimantan Barat.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Herman, anggaran perjalanan dinas Pemkot Singkawang mencapai sekitar 1 persen dari total APBD. Persentase tersebut lebih tinggi dibandingkan Kota Pontianak yang berada di angka 0,80 persen dan Kabupaten Sambas sebesar 0,66 persen.
Padahal, Kabupaten Sambas memiliki wilayah lebih luas, jarak tempuh antarkawasan lebih jauh, serta jumlah penduduk lebih besar. Herman mempertanyakan rasionalitas penganggaran perjalanan dinas di Singkawang apabila dibandingkan dengan kebutuhan mobilitas pemerintahan di daerah lain.
Menurut dia, perbandingan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah kota untuk memperketat pengeluaran operasional dan mengarahkan anggaran kepada program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Masyarakat terus dituntut berkontribusi meningkatkan PAD hingga target mencapai Rp335,81 miliar melalui pemungutan pajak dan retribusi,” ungkapnya.
Ia menilai pemerintah daerah harus menunjukkan tanggung jawab yang seimbang antara kewajiban masyarakat membayar pajak dan penggunaan uang yang dihimpun dari masyarakat tersebut. Jangan sampai masyarakat terus dibebani pungutan, sementara belanja operasional birokrasi justru membesar tanpa manfaat konkret yang dapat dirasakan publik.
Minta BPK dan KPK Periksa 168 Paket Perjalanan Dinas
Herman juga mengingatkan bahwa pengelolaan APBD harus berpedoman pada prinsip tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Prinsip tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pengelolaan keuangan daerah juga harus memperhatikan asas keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan publik sebagaimana semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut dia, besarnya anggaran perjalanan dinas di tengah kebutuhan pembangunan yang belum terpenuhi patut menjadi perhatian dalam evaluasi tata kelola keuangan daerah.
Ia bahkan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan perhatian terhadap 168 paket perjalanan dinas di lingkungan Pemkot Singkawang.
Herman meminta pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan. Aspek kesesuaian anggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga hasil dan manfaat perjalanan dinas juga perlu diperiksa sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Kami mendesak BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat dan KPK untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap 168 paket perjalanan dinas tersebut. Pemeriksaan harus melihat kesesuaian antara anggaran, pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban, serta hasil dan manfaatnya bagi masyarakat,” tegasnya.
Persoalan lain yang disoroti Herman adalah efektivitas hasil perjalanan dinas. Ia mengklaim hanya sekitar 8 persen dari hasil perjalanan dinas seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan anggota DPRD Kota Singkawang yang benar-benar didengarkan atau ditindaklanjuti oleh wali kota.
Pernyataan tersebut, menurut dia, memperlihatkan perlunya evaluasi terhadap manfaat perjalanan dinas. Sebab, setiap kegiatan yang menggunakan anggaran publik semestinya menghasilkan rekomendasi, informasi, atau kebijakan yang dapat memberikan dampak bagi masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar visi dan misi kepala daerah tidak menjadi alasan untuk mengesampingkan hasil kerja, rekomendasi, maupun aspirasi yang disampaikan OPD dan anggota DPRD.
APBD, kata Herman, seharusnya menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan, memperbaiki pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar memenuhi kebutuhan operasional birokrasi.
“Jika manfaatnya tidak jelas, sudah saatnya anggaran perjalanan dinas dievaluasi secara menyeluruh dan BPK maupun KPK didorong untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya,” katanya.
Herman menegaskan, pemerintah daerah harus mampu mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang rakyat. Besarnya anggaran perjalanan dinas perlu diikuti hasil yang terukur dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
“Pejabat jangan sampai menikmati fasilitas perjalanan dengan uang rakyat, sementara masyarakat harus terus bersabar menunggu pembangunan. Ingat, APBD bukan fasilitas pribadi birokrasi! Setiap rupiah uang rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan, pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Hingga berita ini disusun, awak media masih terus berupaya memperoleh tanggapan resmi Pemerintah Kota Singkawang terkait besaran anggaran perjalanan dinas, rasionalisasi alokasi pada masing-masing instansi, maupun klaim mengenai tindak lanjut hasil perjalanan dinas tersebut. (Rin)
