KalbarOke.Com – Ratusan petani arang dari tiga dusun di Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menyuarakan penolakan keras terhadap ancaman penghentian produksi arang bakau tradisional mereka. Aksi damai yang melibatkan sekitar 500 petani arang dari Dusun Sungai Limau, Gunung Kruing, dan Teluk Air ini digelar pada Senin (7/7/2025), berangkat dari Pelabuhan Besar Batu Ampar menuju Kantor Desa Batu Ampar.
Dengan membawa spanduk bertuliskan pesan-pesan mengharukan seperti “Negara Hadir, Bukan Mengusir Petani yang Butuh Makan” dan “Kami Bakar Arang, Bukan Bakar Negara”, massa menunjukkan kekhawatiran mendalam atas nasib mata pencarian utama mereka.
Aksi ini dikoordinatori oleh tokoh lokal Mahmud dan Kiki, yang selama ini gigih menyuarakan aspirasi petani. Pengamanan ketat dari Polsek Batu Ampar dan Babinsa memastikan aksi berlangsung tertib dan damai.
Dalam audiensi yang melibatkan Kepala Desa Batu Ampar, Ketua BPD, Kapolsek Batu Ampar, perwakilan Koramil, Kasi Trantib Kecamatan, serta awak media, para petani arang menyampaikan lima poin tuntutan utama:
1. Negara harus hadir untuk menjamin keberlangsungan hidup petani arang bakau.
2. Menolak penghentian produksi arang tanpa solusi alternatif yang konkret dan berkelanjutan.
3. Meminta perlindungan dan pembinaan usaha rakyat yang berbasis lingkungan secara berkelanjutan.
4. Mendesak peninjauan ulang legalitas perusahaan kehutanan yang beroperasi di wilayah Batu Ampar, yang diduga turut mempengaruhi aktivitas mereka.
5. Meminta kepastian hukum atas usaha arang rakyat yang telah turun-temurun menjadi sandaran ekonomi.
IPDA Rahmatul Isani Fachri, Kapolsek Batu Ampar, melalui Kasubsi Penmas Polsek Batu Ampar Aiptu Ade, mengapresiasi ketertiban dan sikap kooperatif peserta aksi.
“Kegiatan ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang dilindungi undang-undang. Kami hadir untuk memberikan pengamanan agar kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Ade. Ia juga menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga situasi tetap aman dan mendukung penyelesaian melalui jalur musyawarah.
Menanggapi tuntutan petani, Pemerintah Desa Batu Ampar menyatakan kesediaannya untuk mengawal perjuangan masyarakat menuju legalitas pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (HTR).
Kepala Desa Batu Ampar menyepakati bahwa hasil audiensi akan direvisi oleh perwakilan petani, kemudian ditandatangani oleh Kepala Desa dan Ketua BPD sebelum disampaikan ke DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Aksi damai yang berakhir sekitar pukul 13.30 WIB ini menunjukkan kekuatan suara rakyat dalam memperjuangkan hak-hak dasar mereka. Petani arang Batu Ampar berharap pemerintah tidak hanya mendengar, tetapi juga merespons dengan solusi konkret yang menjamin keberlanjutan hidup dan usaha mereka.
Artikel ini telah dibaca 224 kali