KalbarOke.com — Dua pengungkapan kasus sabu di Pontianak pada September 2026 memperlihatkan bagaimana peredaran narkotika masih menyasar kawasan permukiman dan jalur perkotaan. Dalam dua perkara berbeda, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat menyita hampir dua kilogram sabu.
Pada saat yang sama, polisi juga mengamankan barang temuan berupa ganja seberat 6,3 kilogram bruto dari sejumlah lokasi di Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Total sabu dari dua perkara tersebut mencapai 1.994,06 gram berat netto. Sementara ganja yang ditemukan mencapai 6.300 gram atau 6,3 kilogram berat bruto.
Data itu disampaikan Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono bersama Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Prasetiyo Adhi Wibowo dalam wawancara pada Rabu, 23 September 2026.
Pengungkapan pertama dilakukan polisi pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Lokasinya berada di sebuah rumah di Jalan Tanjung Raya 1, Kampung Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto 995,56 gram.
Petugas juga menemukan tiga bungkus plastik berisi serbuk yang diduga narkotika jenis happy water dengan berat netto 153,91 gram serta dua bungkus lainnya dengan berat 85,30 gram. Selain narkotika, polisi mengamankan uang tunai Rp300 ribu dan dua telepon seluler.
Belum genap sepekan, pengungkapan kedua dilakukan di kawasan yang sama. Pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 21.07 WIB, polisi mengamankan satu bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu di sebuah gang di Jalan Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur.
Berat netto barang tersebut mencapai 998,50 gram. Barang bukti lain yang diamankan berupa uang tunai Rp693,2 juta, dua telepon seluler dan satu sepeda motor Honda PCX. Jika digabung, dua perkara tersebut menghasilkan temuan sabu hampir tepat dua kilogram.
Selain perkara sabu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar juga menangani barang temuan berupa ganja. Barang tersebut ditemukan di tiga lokasi yang tersebar di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Lokasi pertama berada di Indomaret Jalan Trans Kalimantan Nomor 56, Sungai Ambawang, Kubu Raya.
Lokasi kedua berada di Indomaret Jalan Sepakat II Nomor 2-40, Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Pontianak. Sedangkan lokasi ketiga berada di Indomaret Jalan Trans Kalimantan Nomor 1, Sungai Ambawang Kuala, Kubu Raya. Temuan tersebut tercatat terjadi pada 21 Juli 2026 sekitar pukul 18.45 WIB serta pada 3 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB dan 13.00 WIB.
Dari salah satu temuan, polisi mengamankan sebuah tas ransel hitam yang berisi tiga bungkus plastik diduga ganja dengan berat bruto 2.300 gram. Pada temuan lainnya, polisi menemukan dua paket ganja dengan berat bruto 4.000 gram. Total barang temuan ganja mencapai 6.300 gram atau 6,3 kilogram bruto.
Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Prasetiyo Adhi Wibowo mengatakan pemantauan terhadap wilayah yang dianggap rawan akan terus dilakukan. Posisi Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga menjadi salah satu alasan kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap jalur masuk narkotika.
Berdasarkan analisis dan evaluasi kepolisian, sejumlah wilayah seperti Sambas, Bengkayang, Kapuas Hulu dan Sanggau masuk dalam daerah yang mendapat perhatian dalam pemantauan peredaran narkotika. Wilayah tersebut memiliki karakter geografis dan jalur perlintasan yang membuat pengawasan menjadi bagian penting dalam upaya memutus jaringan peredaran narkotika.
Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan pemberantasan narkotika tetap menjadi perhatian kepolisian. Menurut dia, narkotika bukan hanya persoalan penegakan hukum, tetapi juga ancaman bagi masyarakat sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Sementara Prasetiyo mengatakan jajarannya akan terus melakukan pemantauan terhadap wilayah yang dinilai rawan. Upaya tersebut mencakup pemantauan, pengungkapan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.
Dua perkara sabu di Pontianak Timur menunjukkan bagaimana narkotika dalam jumlah besar dapat ditemukan di tengah kawasan perkotaan. Sementara temuan ganja di Pontianak dan Kubu Raya memperlihatkan bahwa jalur distribusi narkotika juga menjadi perhatian hingga kawasan yang berdekatan dengan jalur utama antarkabupaten.
Dengan posisi Kalimantan Barat yang memiliki perbatasan darat dan jalur perdagangan dengan negara tetangga, kepolisian kini menempatkan sejumlah jalur perbatasan sebagai salah satu titik penting dalam memantau kemungkinan masuknya narkotika ke wilayah Indonesia. (J-Mus)
