Indeks

Dua Korporasi Jadi Tersangka Karhutla di Kubu Raya, Polisi Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

Polres Kubu Raya menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus karhutla. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejari Mempawah untuk proses hukum selanjutnya. Foto: Jackmus

KalbarOke.com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, tidak hanya berhenti pada pembakaran yang dilakukan perorangan. Kepolisian kini juga menyasar badan usaha. Dua korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang berkasnya mulai dilimpahkan ke kejaksaan.

Penetapan tersangka tersebut menjadi salah satu hasil pengungkapan kasus oleh Polres Kubu Raya selama September hingga Oktober 2026. Polisi menyatakan proses penyidikan terhadap kedua korporasi itu telah berjalan dan berkas perkaranya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah.

Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa Sastika Aktadivia Robinson mengatakan, penanganan kasus karhutla dilakukan terhadap pelaku perorangan maupun korporasi.

“Satreskrim mengungkap beberapa kasus, di antaranya dua karhutla yang melibatkan korporasi dan saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Perkaranya sudah kami limpahkan ke Kejari Mempawah,” ujar Rensa dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Selasa, 3 November 2026.

Penetapan dua korporasi sebagai tersangka memperlihatkan bahwa penyidikan karhutla di Kubu Raya juga menyasar dugaan keterlibatan badan usaha. Selain dua perkara tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya turut menangani sejumlah kasus kebakaran lahan yang melibatkan pelaku perorangan.

Menurut Rensa, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak persoalan karhutla di wilayah Kubu Raya. Namun, kepolisian belum memerinci identitas kedua korporasi, lokasi kebakaran, maupun luas lahan yang menjadi objek perkara dalam keterangan konferensi pers tersebut.

Pelimpahan berkas ke Kejari Mempawah menjadi tahapan lanjutan dalam proses hukum terhadap kedua korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam konferensi pers yang sama, Rensa memaparkan sejumlah pengungkapan perkara lain selama dua bulan terakhir.

Di bidang pemberantasan narkotika, Satresnarkoba Polres Kubu Raya mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti mencapai sekitar setengah kilogram. Polisi juga menangani perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Sementara itu, Satuan Lalu Lintas Polres Kubu Raya melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau dikenal sebagai knalpot brong. Knalpot hasil penindakan tersebut kemudian dimusnahkan sebagai bagian dari upaya menertibkan penggunaan perlengkapan kendaraan yang menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Rensa menegaskan, rangkaian pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja jajaran Polres Kubu Raya sepanjang September hingga Oktober 2026. Penanganan berbagai perkara itu, menurut dia, menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kubu Raya.

Kasus karhutla yang melibatkan korporasi menjadi salah satu perhatian karena dampak kebakaran lahan tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kehidupan masyarakat.

Dengan dilimpahkannya berkas dua korporasi tersangka ke Kejari Mempawah, proses hukum kini memasuki tahapan berikutnya. Publik menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk pengungkapan identitas perusahaan dan pertanggungjawaban hukum atas dugaan keterlibatan mereka dalam kebakaran lahan. (J-Mus)

Exit mobile version