Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar 2.000 Pil Ekstasi di Cililitan

Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RF di Cililitan, Jakarta Timur, dengan barang bukti 2.000 pil ekstasi. Penangkapan dilakukan di depan Mall PGC setelah laporan masyarakat. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Jakarta Timur. Seorang pria berinisial RF (24) ditangkap saat diduga hendak mengedarkan 2.000 butir pil ekstasi di kawasan Cililitan.

Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka diamankan di depan Mall Pusat Grosir Cililitan (PGC) yang berada di Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Kramat Jati.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi.

Saat melakukan pengintaian, polisi melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan target berada di pinggir jalan di depan pusat perbelanjaan tersebut. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Baca :  Pemerintah Gelontorkan Stimulus Ramadan–Idulfitri 2026, Diskon Transportasi hingga Bansos

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan plastik besar berisi pil ekstasi dengan total 2.000 butir. Selain itu, satu unit telepon genggam merek Vivo Y19s turut diamankan sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RF yang diketahui masih berstatus pelajar mengakui bahwa pil ekstasi tersebut berada dalam penguasaannya. Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di wilayah Depok, namun tidak menemukan barang bukti tambahan.

Kepala Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Baca :  Wamenkomdigi Nezar Patria: Data Keruh Bikin AI Menyesatkan Publik

“Pada hari Selasa, 3 Maret sekitar pukul 13.00 WIB kami mengamankan seorang laki-laki berinisial RF di depan Mall PGC, Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dalam penangkapan tersebut kami mengamankan barang bukti berupa 2.000 butir pil ekstasi,” kata Ari.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. “Kami mengajak masyarakat untuk melakukan pencegahan sejak dini dan menjaga lingkungan agar bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” ujarnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*/)