Polisi Bongkar Jaringan TPPO, Gagalkan Pengiriman Korban ke Kamboja dan Manokwari

Ilustrasi Polda Sulawesi Utara mengungkap jaringan perdagangan orang yang hendak mengirim korban ke Kamboja dan Manokwari. Dua tersangka ditangkap dalam dua kasus berbeda. Foto: Sammis Reachers dari Pixabay

KalbarOke.com — Polda Sulawesi Utara mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi secara domestik maupun internasional. Dalam dua bulan terakhir, polisi berhasil menggagalkan dua upaya pengiriman korban yang direkrut dengan berbagai modus pekerjaan.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Sulut, Nonie Sengkey, mengatakan pengungkapan tersebut berkaitan dengan dua kasus berbeda. “Polda Sulawesi Utara berhasil menggagalkan dua upaya pengiriman korban TPPO dalam kurun waktu dua bulan terakhir,” kata Nonie dalam konferensi pers di Manado, Selasa.

Modus Perekrutan Admin Judi Online

Kasus pertama terkait jaringan perekrutan pekerja yang dijanjikan bekerja sebagai admin judi online di Kamboja. Pengungkapan dilakukan pada 10 Februari 2026 saat tim Resmob melakukan operasi di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang, yakni dua perempuan berinisial IAL dan CAM serta seorang pria berinisial KFP yang hendak berangkat ke wilayah Poipet, Kamboja.

Menurut Nonie, IAL berperan sebagai perekrut yang memfasilitasi keberangkatan korban atas perintah dua orang berinisial FP dan A yang berada di luar negeri. “IAL memberikan pinjaman uang kepada korban untuk meyakinkan keluarga mereka serta membantu pengurusan dokumen keberangkatan,” ujar Nonie.

Baca :  Kilang Cilacap Siaga Mudik Lebaran 1447 H, Inovasi Block Mode Jaga Pasokan BBM

Polisi juga mengungkap bahwa IAL sebelumnya pernah bekerja sebagai admin judi online di Kamboja pada 2023 dan 2024. Dari kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain paspor, berbagai mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, ringgit Malaysia, hingga riel Kamboja, serta belasan kartu SIM internet.

Perekrutan Pekerja Hiburan Malam

Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan perekrutan perempuan yang dijanjikan bekerja sebagai Ladies Companion (LC) di Manokwari, Papua Barat.

Kasus ini terungkap pada 13 Januari 2026 ketika polisi mengamankan seorang perempuan berinisial LLP di Kelurahan Ketang Baru, Manado. Penangkapan dilakukan setelah tersangka terlibat keributan saat memaksa seorang korban berinisial SPP agar segera berangkat ke Manokwari.

Dari hasil penyelidikan, LLP diketahui menjalankan perintah seorang pengelola tempat hiburan malam berinisial HA di Manokwari untuk merekrut pekerja.

Baca :  Sembilan Bulan Baru Lengkap! Ketua BPM Kalbar Kritik Lambannya Kasus Oli Palsu Libatkan Edi Chou

Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai LC dengan iming-iming penghasilan, serta diberi uang muka sebesar Rp1.000.000 dan tiket pesawat. Namun biaya tersebut kemudian dianggap sebagai utang yang harus dibayar dari penghasilan mereka.

“Korban tidak diberikan gaji tetap dan hanya mengandalkan premi dari penjualan minuman di tempat hiburan malam,” kata Nonie. Dari praktik tersebut, tersangka LLP diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp1.860.000 dari selisih uang yang dikirimkan perekrut utama.

Polisi Kejar Perekrut Utama

Kedua tersangka, yakni LLP dan IAL, kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 455 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polda Sulut juga terus berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk memburu perekrut utama yang diduga berada di luar wilayah Indonesia. “Saat ini berkas perkara kedua kasus tersebut sedang dalam proses penelitian dan segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum,” kata Nonie. (*/)