Polisi Bongkar Modus Supir Truk Penimbun BBM. Tangkap Delapan Tersangka

PONTIANAK, KB1- Satuan Kriminal Khusus Polda Kalbar menangkap delapan orang tersangka dan menyita dua belas truk pengangkut solar dengan jumlah volume 816 liter solar dan uang Rp 35 juta pada Selasa (28/10/2014).

Dirkrimsus Polda Kalbar, Kombes Widodo, dalam press release Jum’at (30/10/2014) mengatakan bahwa penangkapan para tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat, merasa sering tidak pernah mendapat jatah solar.

“Mendapat laporan dari masyarakat kami lakukan penyelidikan, ” kata
Widodo, kepada kalbarsatu.com.

Ia pun memaparkan modus yang digunakan para tersangka adalah membawa truk kemudian mengantri seperti konsumen lainnya. Mereka kemudian mengisi solar ke dalam tanki full tank. Setelah diisi para supir kemudian dipindahkan ke jeriken.

Baca :  Harga Bapok Naik, Paket Sembako dari Polda Dirasa Sangat Membantu

“Aktivitas itu mereka lakukan berulang kali, “ kata

Menurut pengakuan tersangka, dalam sekali antre, mereka mendapatkan jatah 80 liter solar. Hasil dari antrean tersebut kemudian mereka menjual ke operator dengan harga Rp 5.700 per liter. Adapun satu di antara SPBU yang menjadi sasaran dari aksi mereka tersebut ada di SPBU Jalan Kom Yos Soedarso. Dari aksi tersebut, 2 orang operator dan pengawas tutur diamankan. Termasuk membekukan aktivitas CV Restu Lestari dan SBPU di Jeruju.

Widodo menyebutkan, alasan penangkapan petugas operator lantaran menyalahgunakan wewenang. Seharusnya dalam operasionalnya, mereka menjual solar Rp 5.500 per liter justru menjual kepada konsumen lebih mahal, yakni Rp 6.500 per liter. Harga lebih mahal justru menjual ke penampung dan penampung menjual kembali kepada pengusaha pasir Rp 7.500.

Baca :  Harga Bapok Naik, Paket Sembako dari Polda Dirasa Sangat Membantu

Pemilik perusahaan pasir yang dimaksud tak lain adalah CV Restu Lestari yang bergerak di bidang penyedot pasir. Kini 10 truk pengangguk pasir menggunakan BBM ilegal diamankan di Mapolda Kalbar.

“Saat ini kami pasang garis polisi terhadap nosel atau untuk mengeluarkan BBM, dan dua mobil yang di sewa untuk antre BBM juga diamankan,” tuturnya. Delapan orang tersangka di jerat dengan Pasal UU 22/2001 tentang Migas dengan kurungan, enam tahun penjara denda enam miliar rupiah.(cece)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1484 kali