KalbarOke.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi menangkap seorang kurir bernama Abdul Rahman alias Amin bersama puluhan bungkus sabu, ribuan butir ekstasi, heroin, hingga cairan vape mengandung zat berbahaya.
Penangkapan bermula pada Jumat (26/9/2025) saat Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim menerima informasi adanya transaksi narkoba di Tanjung Priok. Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen bersama Kanit 3 Kompol Reza Pahlevi berhasil mengidentifikasi dan menghentikan sebuah mobil Honda Brio kuning lemon pada Minggu (28/9).
“Dalam kendaraan tersebut ditemukan dua tas berisi narkotika. Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor Dittipidnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Senin (29/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Abdul Rahman mengaku dikendalikan oleh seorang bandar yang ia sebut “Om Bos.” Ia dijanjikan bayaran Rp5 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan.
Adapun barang bukti yang disita meliputi:
25 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina merek Guanyingwan
550 butir ekstasi dengan logo Transformers, Philips, Adidas, dan Red Bulls
5 bungkus kecil heroin seberat 27 gram
10 cairan vape merek PX yang diduga mengandung etomidate
Brigjen Pol Eko Hadi menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan betapa beragamnya modus peredaran narkoba saat ini. “Kami masih terus memburu bandar besar ‘Om Bos’ yang diduga mengendalikan jaringan ini,” tegasnya.
Penangkapan ini semakin menegaskan komitmen Bareskrim Polri dalam memerangi narkotika, sekaligus memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap ancaman narkoba dengan berbagai bentuk dan modus baru. (*/)