Indeks

Polisi Selidiki Korupsi Dana Desa dan Pungli Tiga Desa Mempawah

Wakapolres Mempawah, Kompol Dewa Ngakan Nyoman Arinata. Foto Tri Yuliansyah

Mempawah – Wakapolres Mempawah, Kompol Dewa Ngakan Nyoman Arinata mengungkapkan, selama 2018 telah menerima 20 laporan dugaan penyalahgunaan dasa desa. Dari semua aduan tersebut, tiga laporan telah masuk dalam tahap penyelidikan.

“Pertama di Desa Sungai Limau, tersangkanya mantan Kepala Desa tahun 2016. Dia menjual tanah kepada sebuah perusahaan, dengan total loss Rp 700 Juta yang duitnya masuk ke rekening pribadi bersangkutan,” ujarnya saat ditemui KalbarOke.com, Senin (19/11).

Menurut dia, ketiga laporan yang masuk dalam tahap penyelidikan, dua kasus di antaranya terkait dugaan korupsi dan satu kasus mengenai dugaan pungutan liar. Kedua kasus dugaan korupsi dana desa diproses oleh Polres Mempawah. Pertama datang dari Desa Sungai Limau Kabupaten Mempawah dan yang kedua dari Desa Medan Mas Natam, Kabupaten Kubu Raya.

“Lalu yang kedua Desa Medan Mas, terlapornya Kades dan Sekdes kasus dana desa tahun 2016, mengenai mark up atau fiktif untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk pencalonan diri kepala desa. Total kerugian Rp 400 Juta. Modus operandinya belanja di Pontianak tapi memakai harga di Kubu Raya serta memalsukan cap toko elektronik,” ungkapnya.

Sementara untuk satu kasus pungli, Wakapolres Mempawah mengatakan hal itu terjadi di Desa Wajok Hulu. Di mana dua oknum pegawai di kantor desa melakukan pengutipan pembuatan e-KTP  sebesar Rp 75 Ribu kepada 12 warga desa.

“Tersangkanya Kasi Ekbang dan Staf dari Wajok Hulu. Jadi modus operandinya melakukan pemungutan e-KTP sebanyak 12 orang, masing-masing orang dipungut Rp 75 Ribu. Jadi barang bukti yang bisa kita sita adalah Rp 1 juta 75 ribu. Jadi modusnya meminta duit jika e-KTP udah jadi baru menyerahkan duit,” jelasnya. (UL)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 2547 kali

Exit mobile version