KalbarOke.com — Kepolisian Resor Pelalawan, Riau, menangkap seorang pelaku pembakaran lahan berinisial ES di Kecamatan Teluk Meranti. Kebakaran yang dipicu aksi tersebut diperkirakan meluas hingga sekitar 500 hektare lahan gambut.
Kapolres Pelalawan, John Louis Letedara, mengatakan kasus ini terungkap setelah terdeteksinya titik panas melalui sistem Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara. “Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka,” ujar John, Senin, 6 April 2026.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui membuka lahan dengan cara dibakar untuk kepentingan perkebunan. Modus yang digunakan adalah mengumpulkan ranting, rumput, dan pelepah sawit, kemudian membakarnya secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026.
Awalnya, tersangka sempat membantah perbuatannya. Namun setelah diperiksa lebih lanjut dan didukung keterangan saksi serta barang bukti, ia akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan secara berulang.
Kebakaran tidak hanya terjadi di satu titik, tetapi meluas hingga ratusan hektare lahan gambut, yang berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan memicu kabut asap. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang dan pelepah sawit yang digunakan dalam aktivitas pembakaran.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan pembakaran lahan merupakan pelanggaran hukum serius yang berdampak luas bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat. “Tindak pidana kebakaran hutan dan lahan adalah kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Kami tidak akan mentolerir pelaku,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Kepolisian juga berkoordinasi dengan para ahli guna memperkuat pembuktian hukum dalam kasus tersebut. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berisiko tinggi dan memiliki konsekuensi hukum berat. (*/)







