Indeks

Remisi Kemerdekaan, Kesempatan Kedua Warga Binaan Perbaiki Diri

Remisi Kemerdekaan, Kesempatan Kedua Warga Binaan Perbaiki Diri. (Foto: Prokopim)

KalbarOke.Com – Peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak diwarnai suasana haru. Ratusan narapidana mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi, dan sebagian dari mereka berkesempatan langsung menghirup udara bebas.

Pemberian remisi ini menjadi simbol kesempatan kedua bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian dari masyarakat.

Bersama Gubernur Kalbar, Ria Norsan, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, secara simbolis menyerahkan remisi kepada perwakilan warga binaan pada Minggu (17/8/2025).

Menurut Wali Kota Edi, remisi ini diberikan sebagai apresiasi dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, mematuhi aturan, dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas.

“Remisi adalah hak yang diberikan negara. Kami berharap ini bisa menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujar Edi.

Ia menambahkan, pemberian remisi bukan sekadar mengurangi masa hukuman, melainkan juga bagian dari upaya pembinaan untuk mempersiapkan mereka agar bisa kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.

Dalam momen tersebut, Edi juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam menerima kembali para mantan warga binaan.

“Tidak ada manusia yang luput dari kesalahan. Yang terpenting adalah memberi mereka kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi bagi masyarakat,” tambahnya.

Remisi Dasawarsa dan Reintegrasi Sosial

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalbar, Jayanta, menjelaskan bahwa remisi yang diberikan kali ini mencakup Remisi Dasawarsa, yang hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali.

Menurutnya, remisi ini bertujuan untuk mendorong para narapidana agar lebih aktif dalam program pembinaan dan mempermudah proses reintegrasi sosial mereka setelah bebas nanti.

“Pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana. Harapannya, mereka bisa siap kembali ke masyarakat dan diterima dengan baik,” pungkasnya. (prkpm/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 145 kali

Exit mobile version