KalbarOke.com — Masyarakat adat Dayak Taman di Kampung Biang Marau, Dusun Tapang Rentong, Desa Tapang Tingang, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menggelar ritual Mulang Semangat Kampong pada Rabu, 21 Oktober 2026. Ritual ini menjadi bagian dari upaya memulihkan ketenangan warga setelah muncul kesalahpahaman dengan masyarakat desa tetangga terkait dugaan pencemaran Sungai Biang Kuning.
Persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran air sungai akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di bagian hulu. Sungai Biang Kuning mengalir dari Kampung Biang Marau di Desa Tapang Tingang menuju Kampung Tapang Muntik, Desa Rambin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Di tengah situasi itu, masyarakat memilih menjalankan tradisi adat untuk memulihkan semangat dan ketenteraman kampung. Ritual Mulang Semangat Kampong diharapkan membantu warga mengatasi trauma akibat kesalahpahaman yang terjadi beberapa waktu sebelumnya, sehingga mereka dapat kembali bekerja dan menjalani aktivitas sehari-hari.
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Nanga Taman Roberthus Robby, Kapolsek Nanga Taman IPDA Bari Candramedi, Kepala Desa Tapang Tingang beserta perangkatnya, perwakilan masyarakat Tapang Muntik, Bhabinkamtibmas, ketua RT, pengurus adat, tokoh masyarakat, serta warga setempat.
Camat Nanga Taman, Roberthus Robby, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berpartisipasi dalam pelaksanaan ritual, terutama Pemerintah Desa Tapang Tingang, Bhabinkamtibmas, dan warga Biang Marau.
Menurut Robby, ritual tersebut menjadi bagian dari upaya menyelesaikan kesalahpahaman agar persoalan tidak berlarut-larut dan hubungan masyarakat kembali harmonis.
Ia menegaskan, pemerintah kecamatan bersama kepolisian dan unsur terkait terus berupaya menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat. Namun, kewenangan pemerintah kecamatan untuk menangani aktivitas pertambangan emas tanpa izin secara langsung memiliki keterbatasan.
Karena itu, penyelesaian persoalan membutuhkan kerja sama masyarakat, pemerintah desa, tokoh adat, dan aparat penegak hukum. Pemulihan hubungan sosial dinilai penting agar perbedaan pandangan mengenai persoalan sungai tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Sebelum ritual dilaksanakan, Pemerintah Desa Tapang Tingang di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, dan Pemerintah Desa Rambin di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, bersama tokoh serta perwakilan masyarakat telah menyepakati larangan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di sepanjang aliran Sungai Biang.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu landasan untuk mencegah persoalan serupa terulang. Sungai yang mengalir melintasi wilayah kedua kabupaten itu tidak hanya menjadi bagian dari bentang alam setempat, tetapi juga berkaitan dengan kehidupan masyarakat di sepanjang alirannya.
Kapolsek Nanga Taman, IPDA Bari Candramedi, mengingatkan masyarakat agar menjaga komitmen terhadap kesepakatan tersebut. “Semoga kejadian beberapa hari yang lalu menjadi pelajaran bersama demi kehidupan yang lebih baik ke depannya,” ujarnya.
Meski demikian, dugaan pencemaran Sungai Biang Kuning akibat aktivitas PETI masih perlu ditangani berdasarkan bukti dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kesepakatan masyarakat dan pelaksanaan ritual adat merupakan bagian dari upaya menjaga hubungan sosial, sedangkan penanganan dugaan pencemaran memerlukan tindak lanjut sesuai kewenangan instansi terkait.
Pelaksanaan Mulang Semangat Kampong memperlihatkan peran tradisi lokal dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan sosial. Ritual tersebut diharapkan memulihkan rasa aman warga, mempererat persaudaraan, serta membuka ruang bagi hubungan yang lebih baik antara masyarakat Biang Marau dan Tapang Muntik.
Namun, pemulihan ketenangan masyarakat perlu berjalan beriringan dengan komitmen menjaga lingkungan. Kesepakatan untuk tidak melakukan PETI di sepanjang aliran Sungai Biang menjadi penting untuk mencegah munculnya persoalan baru.
Dengan keterlibatan pemerintah, kepolisian, tokoh adat, dan masyarakat kedua wilayah, penyelesaian persoalan Sungai Biang Kuning diharapkan tidak berhenti pada pemulihan hubungan antarwarga, tetapi juga mendorong kepatuhan terhadap kesepakatan bersama dan perlindungan lingkungan sungai.
Bagi masyarakat Dayak Taman, ritual Mulang Semangat Kampong menjadi momentum untuk kembali menata kehidupan kampung. Tradisi tersebut sekaligus mengingatkan bahwa menjaga kedamaian masyarakat dan merawat lingkungan membutuhkan tanggung jawab bersama. (J-Mus)






