Kubu Raya – Unit Reskrim Polsek Sungai Raya gerebek sebuah rumah di Jalan Adi Sucipto, Komplek Hanura permai, Dusun Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Senin (8/10). Di rumah ini, polisi mengamankan empat penjudi remi box yang tengah asyik bermain.
“Kita peroleh informasi dari warga, kemudian informasi tersebut kita tindak lanjuti, dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di salah satu rumah yang menurut informasi kerap menjadi tempat kegiatan perjudian,” ujar Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto.

Keempatnya merupakan warga Sungai Raya berinisial SD (60), TK (54), LM (55) dan LC (53). Mereka tidak berkutik saat dibekuk, kemudian digiring ke Mapolsek Sungai Raya guna menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, Kapolsek mengatakan keempat pelaku sudah mengakui semua perbuatanya. “Mereka mengaku sudah beberapa kali melakukan kegiatan perjudian di sekitar area jalan budi karya tersebut,” ucapnya.
Dari tangan pelaku pihak penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 210.000, dua set kartu remi, serta kertas karton yang digunakan sebagai alas. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya keempat pelaku harus mendekam di tahanan Mapolsek Sungai Raya. Mereka terancam Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun penjara. (ATA)
Artikel ini telah dibaca 1533 kali