Kubu Raya – Bupati Kubu Raya, Rusman Ali menyampaikan banyak pesan di acara pengambilan sumpah serta meresmikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Arus Deras dan Teluk Pakedai Hulu masa bakti 2018-2024 Selasa (16/10) pagi.
Rusman Ali yang mendatangi langsung Gedung Serbaguna Desa Arus Deras itu juga meresmikan Anggota BPD Antar Waktu Desa Selat Remis dan Desa Kuala Karang, Kecamatan Teluk Pakedai.
Pesan pertama Rusman ali yaitu berkaitan dengan fungsi legislasi BPD. Rusman mengigatkan BPD harus ikut membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
Menurut Rusman roh dari otonomi desa adalah kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangga desa sendiri.
“Anggota BPD harus memahami mekanisme pembuatan peraturan desa. Agar produk peraturan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga peraturan desa dapat dilaksanakan dengan baik,” ucapnya mengingatkan.
Rusman Ali pun berpesan agar anggota BPD sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat harus mampu menghimpun dan mengkaji aspirasi yang disampaikan. Agar aspirasi terwujud aksi dan program nyata menuju perubahan. Rusman mengingatkan aspirasi yang disalurkan harus memenuhi keinginan masyarakat secara umum.
Semenyara terkait fungsi pengawasan kinerja Pemdes, Rusman Ali menyebut hal itu sangat penting guna memastikan program yang disepakati bersama di dalam perdes dapat dijalankan.
“Kesetaraan dan kemitraan perlu lebih dikedepankan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. BPD harus memposisikan diri sebagai mitra dari berbagai lembaga yang ada di Desa, khususnya kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di desa,” tutur Rusman Ali. (ATA)
Artikel ini telah dibaca 1449 kali