Indeks

Saber Pungli Kalbar Evaluasi UPP di Kubu Raya

Bupati Kubu Raya Rusman Ali didampingi Wakil Bupati Hermanus menyerahkan draf kebijakan dan keputusan serta edaran upaya pencegahan Pungli di Kubu Raya kepada Kombes Pol Andi Musa, sebagai bahan evaluasi dan monitoring serta pengawasan Satgas Saber Pungli. Foto Septa Haryati

Kubu Raya – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungutan Liar (Pungli) Polri Provinsi Kalimantan Barat monitoring dan evaluasi serta asistensi kegiatan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) di  Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan dipimpin langsung Ketua UPP Saber Pungli Kalbar, Kombes Pol Andi Musa di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Jumat (21/12) Sore. Satgas juga melakukan peninjauan pada tempat-tempat pelayanan publik yang ada di Kubu Raya untuk melihat transparansi dalam pelayanan.

“Kegiatan monitor dan evaluasi sangat perlu dilakukan untuk melihat sejauh mana satuan tugas masing-masing telah maksimal untuk melakukan upaya-upaya pencegahan demi mencipatakan pelayanan publik yang bersih dari pungli,” ujar Bupati Kubu Raya, Rusman Ali, disela kegiatan.

Pemerintah Kubu Raya telah bersama-sama membangun kesepakan untuk mencegah tindakan-tindakan pungli dalam pelayanan kepada masyarakat. Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh Rusman Ali di Kubu Raya adalah dengan mengeluarkan edaran bahwa ASN tidak diperkenankan untuk menjadi perantara bagi pengurusan administrasi. Seperti pengurusan izin, pengurusan pajak dan pelayanan publik lainnya.

“Kita memang sejak awal berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari pungli. Saya telah mengumpulkan semua ASN mulai dari PPTK hingga Kepala OPD, kita telah bersama-sama berkomitmen untuk menolak pungli dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ini sebagai bentuk upaya kita untuk melakukan pencegahan-pencegahan,” ungkap Rusman Ali.

Dia berharap, melalui evaluasi tersebut nantinya dapat disimpulkan berbagai strategi dan inovasi pelayanan dalam pencegahan tindakan-tindakan pungutan liar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita telah mengeluarkan edaran, misalnya mengenai perizinan, tidak akan melayani perizinan jika perusahaan yang mengurus izin, mengeluarkan dana melebihi dari yang ditetapkan oleh peraturan dan Undang-undang yang berlaku tentang retribusi. Ini salah satu cara kita untuk mencegah terjadinya pungutan-pungutan liar dalam pelayanan,” jelasnya. (Ata)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1730 kali

Exit mobile version