Penganiayaan Berat Berujung Pendarahan Otak di Landak, Polisi Tegaskan Usut Rangkaian Saling Serang Antar-Keluarga

Satreskrim Polres Landak mengklarifikasi penanganan kasus pengeroyokan di Ngabang, tegaskan usut akar sengketa lahan serta dorong restorative justice. (Foto: Dri)

KalbarOke.Com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Landak memberikan klarifikasi resmi menanggapi tudingan pengabaian laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami Nia Daniawati beserta ibunya di areal perkebunan sawit Desa Sungai Keli, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Polisi mengonfirmasi telah menerima laporan aduan terhadap empat orang terlapor berinisial SJ, UD, LN, dan LD. Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan tidak hanya melihat insiden pemukulan secara terpisah, melainkan mencermati seluruh rangkaian peristiwa, dinamika hubungan kekeluargaan, hingga akar sengketa lahan yang memicu bentrok.

Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Kuswiyanto, menjelaskan bahwa para pihak yang berkonflik masih memiliki ikatan kekeluargaan dan dari hasil investigasi awal terindikasi adanya aksi saling serang dalam beberapa insiden sepanjang Agustus 2026.

“Kami tidak hanya melihat siapa yang dipukul atau siapa yang melapor. Kami juga melihat sebab dan akibatnya, bagaimana awal persoalannya dan bagaimana rangkaian kejadiannya. Keterlambatan penanganan bukan berarti kami tidak merespons laporan. Kami sedang melihat persoalan secara komprehensif dan berupaya agar konflik ini tidak terus berulang,” tegas AKP Kuswiyanto, Rabu (23/9/2026).

Kuswiyanto menguraikan kronologi pertikaian beruntun antara keluarga Makmun (pelapor) dan keluarga UD (terlapor) yang dipicu sengketa penguasaan lahan eks perkebunan sawit PT GTTS.

Insiden pertama tercatat pada 23 Agustus 2026 mengenai dugaan pemukulan yang melibatkan Nia dan SJ. Peristiwa kedua terjadi pada 29 Agustus 2026 berupa percekcokan, aksi saling dorong, serta dugaan pemukulan menggunakan helm. Puncaknya pada 30 Agustus 2026, terjadi bentrok fisik di areal lahan saat UD mendatangi pihak pelapor hingga memicu perkelahian yang melibatkan pelepah sawit dan senjata tajam.

Menurut Kuswiyanto, muara dari perselisihan ini adalah ketidakpastian objek hukum tanah kependudukan. Lahan sawit yang mulanya dikelola keluarga UD pascabangkrutnya PT GTTS mendadak diklaim oleh Makmun berdasarkan sertifikat tanah yang didapat dari mertua UD.

“Objek tanahnya sendiri masih harus dipastikan. Sertifikat yang dimiliki Makmun belum serta-merta membuktikan bahwa posisi tanah yang disengketakan berada di titik tersebut. Kami juga tengah mendalami keabsahan dokumen batas tanah yang dimiliki Makmun karena pihak penandatangan belum mengonfirmasi keabsahannya,” papar Kuswiyanto.

Ia menambahkan, pihak kepolisian mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) guna mencari solusi damai antar-kerabat. Namun, apabila upaya perdamaian buntu dan alat bukti tindak pidana terpenuhi, proses hukum akan ditegakkan secara tegas.

Sebelumnya, penanganan perkara ini dikritik keras oleh pihak pelapor, Makmun. Pihaknya menganggap Polres Landak lambat lantaran para terlapor belum ditahan, padahal anaknya, Nia Daniawati, harus menjalani perawatan intensif di RS St. Antonius Pontianak akibat pendarahan otak, sementara istrinya mengalami luka sabetan parang saat pengeroyokan terjadi.


Ringkasan Berita:

  • Satreskrim Polres Landak mengonfirmasi penerimaan laporan penganiayaan dan pengeroyokan dengan terlapor SJ, UD, LN, dan LD di Desa Sungai Keli, Ngabang.
  • Kasat Reskrim AKP Kuswiyanto membantah tuduhan pengabaian dan menyatakan polisi fokus mendalami rangkaian peristiwa saling serang serta akar sengketa lahan eks PT GTTS.
  • Polisi tengah menguji keabsahan dokumen sertifikat dan peta batas tanah milik pelapor (Makmun) melalui koordinasi bersama instansi pertanahan.
  • Polres Landak mendorong upaya perdamaian (restorative justice) mengingat para pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan, tanpa mengesampingkan opsi pidana jika bukti mencukupi.
  • Pihak korban sebelumnya mendesak penahanan terlapor karena pengeroyokan pada akhir Agustus 2026 tersebut mengakibatkan korban Nia Daniawati menderita pendarahan otak.