Sembunyikan di Toolbox Mobil, Penyelundupan 8 Kg Sabu Jaringan Internasional Terungkap

Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan 8 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Upaya jaringan narkotika internasional menyelundupkan sabu ke Indonesia kembali berhasil digagalkan aparat gabungan. Bea Cukai bersama Polri mengamankan sekitar 8 kilogram methamphetamine yang disembunyikan di dalam toolbox mobil minibus di wilayah Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (4/12/2025). Dalam operasi ini, dua orang terduga kurir asal Kalimantan Tengah turut diamankan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Bea Cukai Dumai pada 28 November 2025 terkait dugaan penyelundupan narkoba dari Malaysia melalui jalur perairan menuju Dumai atau Bengkalis. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim khusus yang melibatkan sejumlah satuan Bea Cukai dan Subdirektorat 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Selama hampir sepekan, tim melakukan operasi intensif dengan patroli laut menggunakan dua unit speedboat yang menyisir wilayah pesisir. Namun, hingga beberapa hari operasi berlangsung, belum ditemukan aktivitas mencurigakan di jalur laut.

Memasuki hari keenam, aparat memperoleh petunjuk baru bahwa target telah berpindah menggunakan jalur darat di wilayah Dumai. Strategi pun diubah. Sebuah minibus hitam berpelat nomor B 2279 TOM yang mencurigakan kemudian dibuntuti hingga berhenti di sebuah minimarket di kawasan Pinggir, Bengkalis.

Baca :  Buronan Kasus Surat Palsu Pontianak Ditangkap di Bogor: Sempat Pindah Tempat untuk Menghindar

Petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan para penumpangnya. Hasil penggeledahan di bagian bagasi menemukan sebuah kotak perkakas berwarna hitam. Di dalamnya terdapat delapan bungkus kemasan teh asal Tiongkok yang diduga berisi sabu. Selain itu, satu paket kecil sabu seberat sekitar 3 gram juga ditemukan terpisah.

Uji timbang awal menunjukkan total berat narkotika yang diamankan mencapai 8.003 gram. Aparat turut menyita dua unit telepon genggam, satu lembar STNK, serta kendaraan minibus yang digunakan sebagai sarana pengangkut narkoba.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, memastikan bahwa barang bukti telah dilakukan pengujian laboratorium awal. “Hasil pengujian cepat menunjukkan bahwa konten dalam delapan kemasan tersebut positif mengandung methamphetamine,” kata Budi Prasetiyo di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Baca :  UNISSAS Sambas & UMS Sabah Teken MoU: Perkuat Kolaborasi Lintas Negara untuk Pendidikan Borneo

Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di balik penyelundupan tersebut. Aparat menduga kuat sabu berasal dari sindikat narkotika internasional yang memanfaatkan celah pengawasan di wilayah perbatasan maritim Indonesia.

Para tersangka terancam jerat Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana berat atas tindak penyelundupan dan peredaran narkoba. Menurut perhitungan aparat, keberhasilan ini tidak hanya mencegah kerugian ekonomi negara, tetapi juga menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkotika.

“Dari penindakan ini, tim tidak hanya menghentikan peredaran 8.003 gram sabu dengan nilai sekitar Rp8 miliar, tetapi juga menyelamatkan kurang lebih 40.015 jiwa dari ancaman kecanduan dan penyalahgunaan narkotika,” tegas Budi.

Bea Cukai bersama Polri memastikan akan terus memperkuat sinergi pengawasan di seluruh jalur rawan penyelundupan, baik laut maupun darat, sebagai bagian dari komitmen melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba. (*/)