Kupang, KalbarOke.com – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak, mulai menjalani sidang perdana secara tertutup di Pengadilan Negeri Kupang pada Senin siang ini. Sidang dibuka dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Terdakwa AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja tiba di Pengadilan Negeri Kupang, NTT, dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Fajar tiba bersama terdakwa lainnya, Stefani alias Fani, yang juga terjerat kasus kekerasan seksual bersamanya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Anak Agung Gede Agung Parnata, dengan dua hakim anggota, yakni Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto. Sidang kasus asusila ini berlangsung tertutup, tanpa akses bagi pengunjung maupun wartawan yang hendak meliput.
Kasus kekerasan seksual yang melibatkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma ini pertama kali diungkap oleh Polisi Federal Australia. Pengungkapan kasus berawal dari video kekerasan seksual yang dilakukan Fajar terhadap anak berusia 6 tahun yang beredar di situs porno asing. Anak berusia 6 tahun itu dibawa oleh Fani yang masih berusia 20 tahun. Fani sendiri juga menjadi korban kekerasan seksual dari Fajar, sekaligus menjadi tersangka dalam kasus ini. (GFM)
Artikel ini telah dibaca 198 kali