KalbarOke.com – Jajaran Polda Riau bersama Polres Kepulauan Meranti sukses membongkar jaringan narkoba internasional yang dikendalikan langsung dari Malaysia. Dalam operasi gabungan tersebut, polisi menangkap empat pelaku dan menyita 30 kilogram sabu, ribuan liquid vape mengandung narkotika, serta cairan psikotropika bermerek “Happy Water Lamborghini” yang dikemas menyerupai minuman legal.
Para tersangka masing-masing berinisial N (24) selaku koordinator lapangan dan perekrut kurir, J (20) sebagai kurir, Y (19) pengintai jalur distribusi, serta TS (35), seorang perempuan asal Pandeglang, Banten, yang berperan sebagai penghubung jaringan dengan bandar Malaysia.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Polri, BNN, dan pemerintah daerah.
“Jumlah sabu yang kami sita mencapai 30 kilogram, cukup untuk merusak seratus ribu jiwa,” tegas Brigjen Jossy dalam konferensi pers di Pekanbaru, Kamis (9/10/2025).
Pelarian Dramatis di Tengah Hutan Meranti
Kasus ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kepulauan Meranti. Setelah empat hari penyelidikan intensif, polisi menemukan empat pria mengendarai dua sepeda motor membawa karung berisi sabu dan cairan psikotropika di Desa Mengkopot.
“Saat akan dihentikan, para pelaku berusaha kabur hingga terjadi pengejaran ke Desa Bagan Melibur. Di lokasi, kami temukan puluhan bungkus sabu merek Chinese Tea dan cairan Happy Water Lamborghini,” jelas Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi.
Setelah penyisiran di area hutan, tiga pelaku berhasil ditangkap. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian membekuk TS di Pandeglang, Banten, yang berperan mengatur alur komunikasi dan transaksi dengan bandar Malaysia menggunakan iPhone 14.
Barang Bukti Mencengangkan dan Ancaman Hukuman Berat
Dari hasil operasi, polisi mengamankan barang bukti mencengangkan: 30,7 kilogram sabu dalam kemasan teh hijau bertuliskan Chinese Tea, 24,3 kilogram cairan Happy Water Lamborghini, 1.034 bungkus liquid vape berbagai merek, 3 unit sepeda motor, serta beberapa telepon genggam.
Kapolres menegaskan bahwa Kepulauan Meranti tidak boleh menjadi jalur empuk bagi peredaran narkoba lintas negara.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi sindikat narkoba. Meranti harus bersih dari narkotika,” tegas AKBP Aldi.
Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), dan 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Ini bukan sekadar pengungkapan kasus besar, tapi peringatan bahwa aparat hukum tidak akan kompromi terhadap jaringan narkoba lintas negara,” tutup Brigjen Jossy. (*/)