Pontianak, KalbarOke.com – Menyampaikan pernyataan yang dinilai melanggar adat, Sutopo Purwo Nugroho akhirnya menjalani prosesi hukum adat di Rumah Betang, Jalan Sutoyo, Selasa pagi. Prosesi hukum adat ini disaksikan para temenggung dan perwakilan seluruh organisasi masyarakat serta organisasi kepemudaan Dayak se-Kalbar di Pontianak.
Sejumlah paraga adat atau perlengkapan adat guna ritual prosesi hukum adat telah disiapkan dan disusun di ruangan Rumah Betang yang mengunakan adat Dayak Kanayatn.
Sutopo Purwo Nugroho yang hadir dan mengikuti prosesi hukum Adat Dayak Kanayatn menyampaikan permohonan maaf serta kekhilafan terkait cuitan di sosial media menyebut Gawai Serentak menyebabkan kabut asap. Karena itu, Sutopo selaku Kepala Pusat Data dan Humas BNPB Kalbar, meluruskan saat menjalani hukum adat bahwa tradisi Gawai Serentak tidak ada kaitannya dengan kebakaran hutan dan lahan di Kalbar.
Ketua DAD Kalbar Jakius Sinyor yang menyakiskan prosesi adat menjelaskan sangat berterima kasih atas kesedian Sutopo mengikuti acara adat. Jakius mengakui Sutopo dengan jiwa besar beliau yang meminta maaf, kini diterima dengan keikhlasan dan tidak akan ada lagi persoalan-persoalan seperti ini yang terjadi di kemudian hari.
Sutopo yang diminta hadir setelah 7 hari masa tuntutan datang sebelum 7 hari dan langsung mengikuti prosesi hukum adat yang disaksikan sejumlah petinggi, ormas dan sejumlah warga Dayak. (SEP)
Artikel ini telah dibaca 1774 kali