KalbarOke.Com — Koalisi Buruh Sawit (KBS), Trade Union Rights Centre (TURC), dan Lingkaran Advokasi & Riset (Link-AR) Borneo merilis temuan awal riset baseline Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) buruh perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat. Hasil riset tersebut dipaparkan dalam seminar publik yang digelar di Pontianak, Rabu (17/9/2026).
Salah satu temuan paling mendesak mengungkap praktik membahayakan di tingkat tapak: ketika kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melanda kawasan konsesi, sejumlah buruh penyemprot agrokimia dialihkan tugasnya menjadi tim pemadam kebakaran. Mereka menyiram titik api menggunakan tangki semprotan bekas herbisida tanpa dibekali Alat Pelindung Diri (APD) standar, tanpa pelatihan pemadaman, serta tanpa upah tambahan.
“Ini bukan risiko yang berbeda derajatnya — ini risiko yang berbeda jenisnya, dan tidak ada satu pun perlindungan yang disiapkan untuk itu,” tegas perwakilan TURC, Surya Tjandra, dalam paparannya.
Riset yang melibatkan 50 pekerja perkebunan di Kabupaten Kubu Raya dan sekitarnya ini mencatat bahwa Karhutla memperburuk kerentanan buruh, terutama Buruh Harian Lepas (BHL). Peneliti TURC, Muhammad Farid Wajdi, menjelaskan buruh berada dalam dilema lantaran tidak ada penyesuaian regulasi saat kualitas udara memburuk.
“Jika tidak masuk kerja saat kualitas udara memburuk, mereka kehilangan upah hari itu karena tidak ada kompensasi untuk ‘hari asap berbahaya’. Jika tetap masuk, mereka terpapar asap sambil menyemprot agrokimia tanpa protokol perlindungan tambahan,” jelas Farid.
Selain itu, ditemukan pula indikasi sejumlah perusahaan memanfaatkan alasan force majeure cuaca untuk meliburkan operasional tanpa membayar upah pekerja. Koordinator KBS, Ismet Anoni, menambahkan riset turut mendokumentasikan empat kasus baru penyakit akibat kerja yang tidak ditanggung perusahaan, serta satu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh perempuan yang sakit berkepanjangan.
Kondisi tersebut diperparah dengan krisis air bersih di pemukiman gambut, di mana buruh harus mengalokasikan 20 hingga 25 persen pendapatannya hanya untuk membeli air layak pakai. Di sisi lain, kendala pemotongan iuran BPJS yang tidak berstatus aktif saat dibutuhkan memaksa buruh menanggung mandiri biaya pengobatan kecelakaan kerja.
Direktur Link-AR Borneo, Ahmad Syukri, mendesak pemerintah daerah dan manajemen perkebunan untuk mengambil langkah konkret mengatasi persoalan K3 ini.
“Kami mendesak pemerintah daerah dan perusahaan perkebunan di Kalimantan Barat untuk segera menyusun protokol K3 khusus Karhutla — termasuk penyesuaian jadwal kerja ketika kualitas udara melebihi ambang berbahaya dan larangan pengalihan tugas ke pemadaman kebakaran tanpa perlindungan yang memadai,” tegas Ahmad Syukri.
Laporan final riset yang merupakan bagian dari Strategi 5 Tahun KBS 2026–2030 ini dijadwalkan terbit pada Oktober 2026 secara terbuka sebagai basis data dorongan perbaikan kondisi kerja buruh sawit di Indonesia.
Ringkasan Berita:
- KBS, TURC, dan Link-AR Borneo merilis riset K3 buruh sawit di Kabupaten Kubu Raya dalam seminar publik di Pontianak, Rabu (17/9/2026).
- Temuan utama menunjukkan buruh penyemprot agrokimia dialihkan memadamkan Karhutla menggunakan tangki herbisida tanpa APD dan tanpa pelatihan.
- Buruh Harian Lepas (BHL) terancam kehilangan upah harian jika meliburkan diri saat cuaca dan kualitas udara memburuk akibat asap Karhutla.
- Peneliti menemukan kasus PHK buruh sakit serta iuran BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan yang dipotong namun tidak aktif saat dibutuhkan.
- Koalisi organisasi mendesak Pemda Kalbar dan perusahaan perkebunan menyusun aturan serta protokol K3 khusus Karhutla bagi pekerja lapangan.
