Terbongkar! Pasutri Penipu Pedagang Kecil Ditangkap, Modus Gunakan Uang Mainan

Penyelidikan Ungkap Fakta Mengejutkan

Terbongkar! Pasutri Penipu Pedagang Kecil Ditangkap, Modus Gunakan Uang Mainan. (Foto: Humas)

KalbarOke.Com – Sepasang suami istri, SH (41) dan NL (40), harus mengakhiri aksi licik mereka setelah mencoba menipu seorang pedagang sembako di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya. Keduanya tepergok menggunakan uang mainan untuk membayar belanjaan, dan kini telah diamankan oleh Polres Kubu Raya.

Kejadian bermula pada Senin (18/8) saat SH dan NL berbelanja kebutuhan pokok senilai Rp222.000. Untuk menipu korbannya, NL memberikan uang mainan pecahan Rp100.000 dan Rp10.000, dengan cerdik menyelipkan selembar uang asli Rp2.000 di bagian atas tumpukan.

Namun, rencana mereka gagal total. Saat pasutri itu hendak pergi, pemilik toko menyadari uang yang diterimanya palsu. Ia langsung berteriak meminta tolong. Seorang pengendara motor tossa yang kebetulan melintas dengan sigap menghadang SH yang sudah bersiap kabur. Tak lama kemudian, polisi yang mendengar keributan langsung datang dan mengamankan keduanya.

Baca :  Tak Hanya Jaga Keamanan, Polisi di Kubu Raya Beralih Profesi Jadi Petani

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, mengatakan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang kejahatan terhadap mata uang dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Kami menyita barang bukti uang mainan senilai total Rp4.580.000,” ungkap Aiptu Ade, “dengan pecahan Rp100.000 sebanyak 37 lembar, Rp50.000 sebanyak 24 lembar, dan Rp20.000 sebanyak 9 lembar.”

Lebih lanjut, polisi menemukan bahwa aksi ini bukan yang pertama kali. Tersangka mengaku telah melakukan penipuan serupa di beberapa toko di wilayah Pontianak Utara dan Kubu Raya. Mereka mendapatkan uang mainan tersebut dari sebuah toko di Pasar Tengah. Otak di balik aksi ini, SH, bahkan menyamarkan tulisan “uang mainan” dengan menempelinya kertas agar terlihat asli.

Baca :  Komplotan Pembobol Gudang Kosong di Kubu Raya Diciduk Polisi

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa SH dan NL adalah residivis. Keduanya memiliki catatan kriminal kasus pencurian dan pertolongan jahat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan teliti saat menerima uang tunai. Masyarakat yang merasa menjadi korban dari kedua tersangka ini dipersilakan untuk melapor ke Polres Kubu Raya.

Dalam kasus ini, polisi juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat. “Sinergi antara warga dan aparat kepolisian sangat penting,” ujar Aiptu Ade. “Berkat kewaspadaan pemilik toko dan keberanian warga, pelaku berhasil diamankan tanpa sempat kabur.”

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Kubu Raya, dan polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan korban lain dan sejauh mana uang mainan tersebut telah beredar sebagai alat kejahatan. (rls/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 24 kali