Tiga Klaster Narkoba Terbongkar, Polisi Sita Sabu hingga Senjata Api Rakitan

Polres Metro Bekasi Kota membongkar jaringan peredaran narkoba di Bekasi, Bogor, dan Cirebon. Enam tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu, ganja, ekstasi, dan senjata api rakitan. Foto: dok Humas Polri

KalbarOke.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota membongkar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Bekasi dan sekitarnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam tersangka dan menyita narkotika dalam jumlah besar, termasuk satu pucuk senjata api rakitan.

Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan keenam tersangka berasal dari tiga klaster pengungkapan berbeda. Total barang bukti yang diamankan mencapai 686,21 gram sabu, 286,8 gram ganja, 47 butir pil ekstasi, serta satu senjata api rakitan lengkap dengan amunisi.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan dan penyelidikan di lapangan,” kata Kusumo dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa, 27 Januari 2026.

Klaster pertama terungkap pada Minggu, 25 Januari 2026. Polisi menangkap dua tersangka berinisial NPS dan IDN di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, setelah mengembangkan kasus dari wilayah Jatiasih, Bekasi.

Baca :  Polisi Tangkap Penyelundup 50 Kilogram Ganja di Aceh Saat Pemulihan Banjir

Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 49,69 gram serta sabu dalam plastik klip kecil seberat 0,74 gram. NPS diketahui berperan sebagai pengedar, sedangkan IDN bertugas mengemas sabu ke dalam paket kecil siap edar. Keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial BR yang kini masuk daftar pencarian orang.

Masih pada hari yang sama, polisi mengungkap klaster kedua dengan menangkap tersangka FAS (43) di Bojonggede, Kabupaten Bogor. Dari tersangka ini, penyidik menyita tiga paket sabu dengan total berat 307,70 gram serta satu unit telepon genggam.

“Yang bersangkutan mengaku kerap mengedarkan sabu di wilayah Bekasi. Barang tersebut diperoleh dari BH yang juga berstatus DPO,” ujar Kusumo.

Klaster ketiga terungkap pada Kamis, 15 Januari 2026. Dalam pengembangan kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka berinisial HN, AM, dan KK di wilayah Bekasi dan Kabupaten Cirebon.

Baca :  Tragedi Senpi Rakitan di Batang Lupar: Warga Tewas Usai Cekcok Soal Jerat Babi

Di lokasi pertama, petugas menemukan dua linting ganja dengan berat masing-masing 1,7 gram dan 1,1 gram, satu bungkus kertas cokelat berisi ganja seberat 284 gram, serta 44 plastik klip sabu dengan total berat 30,7 gram. Sementara di lokasi kedua, polisi menyita 47 butir pil ekstasi berwarna hijau.

Selain narkotika, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan tiga butir peluru yang masih berada di dalam magasin.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Metro Bekasi Kota menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok utama yang masih buron serta memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Bekasi dan sekitarnya. (*/)