KalbarOke.com – Sebuah toko obat ilegal yang beroperasi di kawasan Jatisampurna, Bekasi, dibongkar aparat kepolisian setelah terindikasi menjadi pemasok utama obat-obatan terlarang kepada pelaku kriminal seperti pencuri motor, geng motor, hingga pelajar yang terlibat tawuran. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan delapan orang, terdiri dari pegawai toko dan pembeli.
Kapolsek Cileungsi Kompol Edison mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus kriminal yang terjadi di wilayah Cileungsi, Bogor.
“Para pelaku yang tertangkap dalam kasus tawuran dan pencurian motor mengaku mengonsumsi obat-obatan terlarang seperti Tramadol yang dibeli dari toko ini,” jelas Edison.
Ribuan Butir Obat Diamankan
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menyita 5.907 butir obat terlarang berbagai merek, termasuk Tramadol yang kerap disalahgunakan. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 4,1 juta, hasil transaksi harian, serta dua unit sepeda motor yang ditinggal kabur oleh pemiliknya saat penggerebekan berlangsung.
“Setelah pendataan, seluruh pelaku dan barang bukti kami limpahkan ke Satnarkoba Polres Bogor untuk pendalaman dan penindakan lanjutan,” tambah Edison.
Omzet Capai Rp10 Juta per Hari
Lebih lanjut, Edison menjelaskan bahwa toko tersebut beroperasi dari pukul 11.00 hingga 22.00 WIB, dan meraup pendapatan harian sebesar Rp 4 hingga 10 juta. Menariknya, toko ini tidak hanya melayani pembeli eceran, tetapi juga menjadi pusat distribusi untuk sejumlah agen di wilayah Jawa Barat.
“Pembelinya dari berbagai daerah, seperti Cianjur dan Purwakarta. Mereka datang sebagai agen untuk membeli dalam jumlah besar dan menjual kembali,” bebernya.
Ancaman Bagi Remaja dan Keamanan Publik
Pengungkapan kasus ini menggarisbawahi bahaya penyalahgunaan obat keras di kalangan remaja, serta keterkaitannya dengan kenakalan remaja dan tindak kriminal. Polisi menegaskan akan terus menggencarkan operasi serupa untuk memutus rantai distribusi obat terlarang yang meresahkan masyarakat. (*/)
Artikel ini telah dibaca 24 kali