Indeks

Tragedi Botol Parfum di Sekayam, Suami Aniaya Istri Pakai Parang

Gara-gara botol parfum tempat simpan batu korek api, seorang suami di Sekayam tega menebas kening istrinya hingga mendapat 18 jahitan. Foto: dok Humas Polri

KalbarOke.com — Hanya karena sebuah botol parfum bekas, keharmonisan rumah tangga di Dusun Perimpah, Desa Sei Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, berujung tragedi berdarah. Seorang wanita berinisial GN (39) harus dilarikan ke puskesmas dengan luka robek menganga di keningnya akibat sabetan parang yang dilayangkan oleh suaminya sendiri, NL (44).

Insiden Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang memilukan tersebut terjadi pada Kamis siang, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di kediaman pasangan tersebut.

Berdasarkan data awal yang dihimpun kepolisian dari anak kandung korban, perselisihan bermula dari hal yang sangat sepele. GN mengambil sebuah botol parfum milik NL. Usut punya usut, wadah tersebut ternyata digunakan NL untuk menyimpan batu korek api kesayangannya.

Lantaran botol tersebut berpindah tempat, emosi NL meledak hebat. Tanpa kendali, ia bergegas ke dapur, menyambar sebilah parang, dan melayangkan sabetan tepat ke arah wajah sang istri. Darah pun mengucur deras dari kening korban.

Melihat ibunya bersimbah darah, anak korban berinisial GN (20) bersama adiknya yang shock berat langsung berlari keluar rumah. Mereka meminta pertolongan kepada kepala wilayah setempat dan tetangga sekitar.

Warga Desa Sei Tekam yang gempar langsung mengevakuasi korban ke Puskesmas Balai Karangan. Tim medis yang menangani korban menyatakan bahwa luka robek di bagian kening GN tergolong parah hingga membutuhkan 18 jahitan medis.

Menerima laporan dari warga, Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno bersama jajarannya bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan lokasi, mendata saksi, serta meredam potensi konflik lanjutan di permukiman warga.

“Setiap laporan KDRT kami tangani dengan sangat serius dan profesional. Kami langsung mengamankan terduga pelaku NL di lokasi agar tidak timbul gesekan susulan serta memastikan keselamatan korban menjadi prioritas,” ujar AKP Sutikno saat dikonfirmasi.

Saat ini, terduga pelaku NL telah mendekam di sel tahanan Polsek Sekayam guna menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menyita barang bukti serta mencatat rekam medis dari Puskesmas Balai Karangan untuk melengkapi berkas penyidikan.

Kapolsek Sekayam menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan mengedepankan objektivitas dan hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap korban dan psikologis anak-anaknya.

Di samping proses hukum terhadap pelaku, Polsek Sekayam menyiagakan petugas Bhabinkamtibmas di Desa Sei Tekam untuk mengedukasi warga agar tidak menganggap KDRT sebagai “urusan privat” yang dibiarkan, melainkan tindak pidana yang harus dihentikan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak pernah menganggap kekerasan dalam rumah tangga sebagai masalah sepele. Apabila ada ancaman kekerasan, segera laporkan ke kepolisian. Penyelesaian masalah keluarga tidak boleh menggunakan senjata atau kekerasan fisik,” tegas Sutikno. (*/)

Exit mobile version