Verifikasi Faktual Penduduk Potensial Pemilu Non DPT

Kantor Bawaslu Kubu Raya di Jalan Parit Bugis, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Foto Septa Haryati

Kubu Raya – Bawaslu Kubu Raya instruksikan semua Panwas agar melakukan verifikasi faktual data pemilih dimulai 25 Oktober 2018. Hal itu diperlukan untuk mendata warga pemilih potensial yang masih belum tercatat dalam DPT.

“Diharapkan kepada seluruh masyarakat Kubu Raya dapat berperan aktif mengenai keikutsertaan hak pilih dalam pesta demokrasi. Apalagi jika masyarakat tersebut sudah memenuhi syarat untuk memilih. Sehingga kita dapat bersama-sama mengawal pesta demokrasi,” Jelas Ketua Bawaslu Kubu Raya, Uray Juliansyah, saat ditemui KalbarOke.com, Kamis (25/10) Siang.

Ketua Bawaslu Kubu Raya, Uray Juliansyah. Foto Septa Haryati

Disdukcapil Provinsi Kalbar mencatat jumlah Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) Non DPT yang tersebar di Kalimantan Barat hingga kini mencapai 493.372 orang. Karena itu, Bawaslu Kubu Raya segera menginstruksikan seluruh Panwascam untuk melakukan verifikasi faktual data pemilih secara intensif di seluruh Wilayah Kubu Raya, agar tidak ada lagi warga yang kehilangan hak suaranya.

Baca :  Prestasi Kubu Raya Terjun Bebas di Popda 2025, Ini Penjelasan Disporapar

“Yah, arahan dari Disdukcapil Provinsi Kalbar, masih ada penduduk potensial pemilu Non DPT. Maka guna mendata sejumlah masyarakat yang masuk dalam Non DPT, maka kita benar-benar intensifkan data pemilih,” jelasnya. (ATA)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1339 kali