KalbarOke.com — Sekitar 60 warga dan anggota Pemuda Pancasila mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Kubu Raya, Senin, 5 Oktober 2026. Mereka membawa persoalan pertanahan yang belum tuntas, termasuk permintaan agar lima Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan puluhan berkas permohonan sertifikat mendapat kepastian tindak lanjut.
Massa dari Gang Parit Seribu, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, menyampaikan aspirasi di Kantor ATR/BPN Kubu Raya, Jalan Adisucipto, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya. Aksi tersebut dikawal aparat kepolisian dan TNI.
Polres Kubu Raya mengerahkan 69 personel yang diperkuat 25 personel Kodim 1207/Pontianak. Apel kesiapan pengamanan dipimpin Kasatsamapta Polres Kubu Raya AKP Zainudin sebelum massa menyampaikan aspirasinya.
Sekitar 20 anggota Pemuda Pancasila Kabupaten Kubu Raya turut berada dalam rombongan. Penyampaian aspirasi dikoordinasikan Wahyu Haryanto sebagai koordinator lapangan bersama Komandan Koti DPC Pemuda Pancasila Kubu Raya, Karsana.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan pengerahan personel bertujuan memastikan warga dapat menggunakan hak menyampaikan pendapat dengan aman dan tertib. “Polres Kubu Raya hadir untuk mengawal penyampaian aspirasi masyarakat agar dapat berlangsung dengan aman dan tertib,” ujar Ade.
Menurut dia, pengamanan dilakukan dengan pendekatan humanis dan mengutamakan komunikasi. Petugas, kata Ade, tidak hanya mengamankan lokasi, tetapi juga menjaga agar kegiatan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lain. “Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan aman hingga massa menyelesaikan penyampaian aspirasinya,” katanya.
Persoalan utama yang dibawa warga berkaitan dengan lima NIB di lokasi yang menurut mereka selama ini ditempati dan dikuasai. Warga meminta ATR/BPN Kubu Raya memberikan tindak lanjut terhadap lima bidang tersebut. Selain itu, warga meminta 62 berkas permohonan sertifikat tanah yang sebelumnya dikembalikan agar dapat diproses kembali.
Lima bidang tanah yang menjadi bagian dari tuntutan warga tercatat dalam berkas permohonan Nomor 2668/2026 hingga 2672/2026 yang diajukan pada 22 Januari 2026. Luas lima bidang tersebut masing-masing 15.449 meter persegi, 35.515 meter persegi, 25.446 meter persegi, 17.789 meter persegi, dan 6.225 meter persegi.
Aspirasi warga diterima Kepala Kantor ATR/BPN Kubu Raya Aklis Indriyantno bersama jajaran. Pertemuan juga dihadiri Asisten I Kubu Raya Gusti Maulana, Kepala Desa Sungai Raya Pitut Dwi Yugono, serta jajaran Polres Kubu Raya.
Pertemuan menghasilkan komitmen tindak lanjut dari ATR/BPN Kubu Raya. Pihak kantor pertanahan menyatakan akan menindaklanjuti permintaan warga terkait lima NIB tersebut dan memberikan jawaban secara tertulis kepada perwakilan warga dalam waktu satu minggu.
Komitmen itu membuat penyampaian aspirasi berakhir tanpa gangguan keamanan. Massa membubarkan diri setelah mendapatkan kepastian mengenai langkah lanjutan dari ATR/BPN.
Bagi kepolisian, pengamanan kegiatan tersebut bukan semata menjaga lokasi aksi. Polres Kubu Raya menempatkan pengamanan sebagai upaya memastikan ruang dialog antara warga dan instansi yang menjadi tujuan aspirasi tetap terbuka. “Yang paling utama adalah bagaimana masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya dengan tertib, sementara situasi keamanan tetap terjaga,” ujar Ade.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di sekitar Kantor ATR/BPN Kubu Raya terpantau aman dan terkendali. Polres Kubu Raya menyatakan akan terus mengedepankan pendekatan humanis dan proporsional dalam mengawal kegiatan penyampaian pendapat masyarakat. (*/)






